PALEMBANG. Dialograkyat–Kasus penetapan tersangka kepada Syahrul Jauzi (SJ) Kepala Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara berbuntut panjang. Pasalnya pada hari Rabu tanggal 11/9/2019 JS didampingi Advokat Urip Burlian & Rekan mendatangi Yanduan Propam Polda Sumsel melaporkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP. Wahyu Setyo Pranoto, SH.,S.IK. terhadap Syahrul Jauzi.
Laporan Pengaduan diterima oleh Brigadir Ardiansyah dengan momor : STLP/77/IX.2.5/YAN/2019/YANDUAN. Dalam jumpa Pers di Propam Polda Sumsel, Syahrul Jauzi didampingi Advokat H. Urip Burlian,SH & Rekan menyampaikan kepada media
“Saya sudah menyampaikan Laporan Pengaduan di yanduan Propam, Alhamdulillah sudah diterima dan sudah dilakukan pemeriksaan, saya ini korban di kriminalisasi, di dzolimi, kapasitas saya hanya menerima titipan/simpanan uang, kok malah saya yang dijadikan tersangka, apa salah saya? Saya tidak terima, saya ini kepala desa tentunya nama baik dan kehormatan saya menjadi tercemar” ujarnya SJ.
Masih menurut SJ, “Uang 46 juta yang dititipkan kepada saya sudah saya serahkan ke penyidik polres mura, saya berharap dukungan doa dan support dari rekan rekan semua dan pengacara saya agar membantu saya dalam mencari kebenaran dan keadilan, kita buktikan, Allah tidak tidur” Jelas SJ.
SJ berharap kepada warganya untuk bersabar “buat warga saya harus bersabar dan tolong doa nya agar tuduhan yang menimpa saya ini, segera berakhir dengan baik sesuai rencana Tuhan”. Terang Kades Biaro Baru ini.
Sementara Arvokat Haji Urip Burlian didampingi rekan dari kantor Hukum UB menambahkan “Memang benar kami mendampingi klien untuk melapor di bagian Yanduan Propam Polda Sumsel.
Dikatakan Urip, laporan tersebut sudah diterima dengan Nomor LP : LP/77/IX/YAN/.2.6/2019/Yanduan 11 September, atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam kode etik disiplin Polri berdasarkan Perkap Nom 14 Tahun 2011.
“Kami minta kepada Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel agar memproses dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Klien kami ini” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, perkara yang menimpa Kades Biaro Biru ini berawal dari “SJ semenjak dilantik jadi kades, membentuk TIM Desa, berjuang +- 1 tahun 2 bulan untuk mempertanyakan Hak Warga/punya Tanah atas Pembagian kebun Plasma sawit kepada salah satu perusahaan yang berada di wilayah Desa nya, dengan kerja keras dan perjuangan panjang, tanpa meminta biaya dengan anggota koperasi, lantas terbitlah SK Penerima Plasma dari Bupati Muratara, atas dasar itu Tim mempertanyakan kepada Perusahaan, alhasil perusahaan untuk sementara memberikan dana talangan untuk warga.
Berdasarkan rapat dan notulen tertulis, disepakati peserta plasma membantu sumbangan 100 ribu per hektare untuk syukuran atas keberhasilan jerih payah tim,dikarekan tim ada niat/nazar yang harus dipenuhi, terkumpul uang 46 juta rupiah.
Uang tersebut diminta oknum KUD untuk diserahkan ke Tim melalui SJ, lantas SJ langsung memberikan ke M. Fadli selaku Tim Desa yg akan melaksanakan syukuran, karena syukuran belum akan dilaksanakan mengingat setelah terjadinya akad kredit, lantas uang tersebut disimpan atau dititipkan M. Padli ke Syahrul Jauzi (SJ) dengan alasan Takut terpakai.
Bermodal Laporan pengaduan saudara Husen yang melaporkan ketua KUD An. Rodi, sehingga SJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, sementara Rodi sebagai saksi. warga belum pernah sekalipun mempertanyakan uang tersebut kepada SJ apalagi M. Fadli, dimana penggelapan nya?
Sementara saat di minta penyidik, uang 46 juta diserahkan SJ ke Penyidik.
Sedangkan Tim Desa M. Padli ketika di hubungi via phone memberikan statementnya menurut dia “Kami Dari pihak tim desa yang berjuang merebut plasma sawit yang memiliki uang tersebut, menitipkan kepada SJ, kami mintak juga diperiksa di Polres, dimintai keerangannya perihal tuduhan kepada SJ, seharunya kami yang berhak melaporkan prihal kasus tersebut. Karena kami yang menitipkan uang. Namun kami tidak melaporkan masalah uang titipan tersebut, sebab sudah benar dan SJ tidak mrnggelapkan uang kami, “karena uang tersebut belum kami minta atau diambil, dan belum kami butuhkan untuk hajatan membayar nazar, menunggu akad kredit selesai” paparnya.
Ia menambahkan, kedatangan kami 7 orang tim desa ke Polres menemui penyidik minta di periksa, ,tapi pihak penyidik tidak mau memproses kami tim..katanya tidak dibutuhkan. Ini aneh dan tidak masuk akal, ada apa ini? Apakah sengaja SJ di kriminalisasi, kami tidak terima SJ di kriminalisasi. Tegas Padli. (ted)
Komentar