Ketua dan Sekretaris Tidak Patuh Keputusan DPP, Sekwan Terancam di Polisikan”

PALEMBANG | Dialog Rakyat – Sesuai Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan dalam surat pengantarnya telah merekomendasi Sdr. Amri Sudaryono, SE untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Muratara.

Sebelum adanya pelantikan Pimpinan Defenitif mengingat untuk membentuk Alat Kelengkapan DPRD. Hal tersebut sudah menjadi kewajiban baik DPD maupun DPC untuk mematuhi atau menjalankan dan mengamankan keputusan DPP sesuai dengan aturan AD/ART Partai Demokrat.

Namun fakta yang terjadi Ketua DPC Partai Demokrat Muratara Sukri Alkap S.SI.Apt dan Deddy Irawan. SH. tidak mematuhi keputusan partai tertinggi yaitu DPPP Partai Demokrat, sehingga  membuat gaduh di Internal Partai Demokrat.

Sukri Alkap menunjuk sendiri diri untuk menjadi Pimpinan DPRD Sementara, dengan bermodalkan surat nomer 032/A.3/PD/DPC-MRT/IX/2019, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh DPC  dan Sekretareis Demokrat Muratara. Atas prihal tersebut Ketua DPRD Kab Muratara mengirim surat yang tertanggal 27 September 2019 yang isinya bahwa DPD Partai Demokrat kembali menegaskan dalam suratnya nomor : 070/A-1/PD/DPD-SS?IX/2019 tentang Surat Rekomendasi Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kab. Musi Rawas Utara, tertangga : 26 September 2019 yang sudah disampaikan ke Ketua DPRD dan Sekwan pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019 pukul 08:23.

Amri Sudaryono,SE ketika di konfirmasi membenarkan prihal tersebut, ” saya kan yang di SK kan DPP dan direkomendasi melalui pengantar oleh DPD untuk pimpinan sementara, kenapa Sukri Alkap ngotot buat surat sendiri yang tidak ada dasar Keputusan DPP, ini bentuk pembangkangan kepada Partai, dan saya dengan infonya sekwan akan membacakan Nama Sukri Alkap sebagai pimpinan dewan, ini terlihat saat kemaren pada saat gladiresik pelantikan yang akan dilaksanakan hari ini, jika sekwan tetap membacakan nama Sukri Alkap, saya bersama Tim Kuasa Hukum Partai akan kita polisi kan. Tegas Amri. (dnd)

Komentar