“Selamatkan 550 Jiwa Pemakai Sabu” Tim Walet Polres Lahat Taklukan Bandar Narkoba Kikim, “Indikasi Jaringan Pali”

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT | SUMSEL | Dialog Rakyat  – Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos, Kasat Reserse Narkoba AKP Bobby Eltarik SH MH, KBO Reserse Narkoba Ipda Najamudin, Humas Iptu Sabar dan Kanit I Ipda Ismail di Mapolres gelar Press Conference hasil penangkapan Bandar narkoba jeni sabu-sabu dan ekstasi. Selasa (17/9/2019)

Dihadapan awak media, Kapolres menerangkan bahwa operasi penangkapan pelaku narkoba yang tanpa henti secara maksimal dilakukan jajarannya dan dibantu masyarakat, bertujuan menghilangkan perederan gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

“Alhamdulillah kali ini, kerja keras anggota kami dan dibantu masyarakat membuahkan hasil pada hari minggu 15 September 2019 dengan menghentikan peredaran narkoba melalui operasi penangkapan terhadap tersangka bandar berikut Barang Bukti (BB),” tambah mantan Kapolres OKU Selatan ini.

Diungkapkannya, BB yang berhasil diamankan dua butir pil ekstasi, sabu-sabu sebanyak 56,48 gram siap edar atau jika berhasil diedarkan tersangka maka sebanyak minimal 550 jiwa pemakai sabu berhasil diselamatkan, dan uang sebesar Rp.49 juta yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.

Tersangka, sambungnya, akrab disapa pendekar berkucir dan ciri khas bermata satu ini saat ditangkap di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah ditemukan Barang Bukti (BB) satu paket sabu seberat 2,6 gram di kantong celananya. Serta dua butir ineks dan uang Rp.49 juta.

“Intograsi anggota kita di lapangan, akhirnya tersangka mengaku bahwa sabu lainnya dipegang Kakak kandungnya dan disimpan di dalam rumah orang tuanya. Lalu gerak cepat Tim Walet ke lokasi nyanyian tersangka tersebut BB didapat lagi sebanyak 20 paket sabu seberat 54,42gr yang disimpan tersangka IS, Kakaknya Pendekar di atas lemari kamar tidur.

“Jadi tersangka ini menitipkan narkoba tersebut kepada kakak kandungnya, IS dan orang tuanya kita jadikan saksi. Sementara asal BB, masih kita kembangkan namun tersangka ini terindikasi masuk dalam jaringan narkoba Kabupaten Pali,” jelas orang nomor satu di Polres Lahat ini.

Saat ditanya ancaman hukuman kedua tersangka ini, perwira dua melati di pundak ini menjelaskan sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, yakni pengedar dan menguasai narkoba diancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Hal itu akan menimbulkan efek jera kepada pelaku narkoba.

Sementara, Pendekar berkuncir mengaku sudah dua tahun kecanduan sabu dan baru lima bulan terakhir ini jual sabu dengan keuntungan hanya dapat pakai. Setiap transaksi dengan pembeli itu ketemu di jalan.

“Sabu ini aku belinya di Air Itam, Kabupaten Pali, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 kemarin, agar idak tecium polisi aku mengandalkan tiga orang sebagai kaki tanganku untuk khusunyo di wilayah Kikim Area,” pengakuan tersangka pendekar.***

Komentar