PALEMBANG, Dialograkyat–Kasat Res Polres Mura dinilai terlalu terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasalnya tersangka yang ditetapkan bernama Syahrul Jauzi (SJ) Kepala Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara tidak terima dirinya dijadikan tersangka. Karena menurutnya terjadi kejanggalan.
Berikut kronologis singkat SJ ceritakan:
SJ dilantik jadi kades +- 2tahun lalu, dirinya membentuk TIM Desa untuk memperjuangkan Hak Warga/punya Tanah atas Pembagian kebun Plasma kelapa sawit kepada salah satu perusahaan yang berada di wilayah Desa nya. Kerja keras dan perjuangan panjang dirinya bersama Tim Desa, tanpa meminta biaya dengan anggota yang tergabung dalam koperasi, BERHASIL mendapatkan SK Penerima Plasma yang di terbitlah oleh Bupati Muratara.
Berdasarkan SK dari Bupati tersebut Tim Desa mempertanyakan kepada Perusahaan perihal kebun plasma. Alhasil perusahaan menyambut dengan baik dan memberikan dana talangan sementara untuk warga. Berdasarkan rapat dan notulen tertulis, disepakati peserta yang menerima plasma membantu sumbangan Rp.100 ribu rupiah per hektare untuk syukuran atas keberhasilan jerih payah Tim Desa, terkumpul uang sebesar Rp 46 juta rupiah tersebut melalui KUD lalu oleh KUD uang diserahkan ke Tim Desa melalui SJ.
Setelah menerima uang titipan oleh SJ langsung di serahkan kepada M. Fadli selaku Tim Desa yang akan melaksanakan syukuran tersebut, kerena syukuran akan dilaksanakan setelah terjadinya akad kredit, lalu uang tersebut disimpan lah ke SJ dengan alasan Takut terpakai.
Bermodal Laporan pengaduan saudara Husen yang melaporkan ketua KUD An. Rodi, akhirnya SJ tertuduh mengelapkan uang sebesar Rp 46 juta rupiah yang dititipkan oleh Tim Desa kepada dirinya, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan oleh Kasat Res Polres Mura.
Karena SJ kapasitasnya sebagai tempat penyimpan uang menerima titipan untuk disimpan oleh Fadli selaku tim desa dan sekdes. Sementara Rodi sebagai saksi. Sedang SJ kapasitasnya sebagai tempat penyimpan uang menerima titipan untuk disimpan oleh Fadli selaku tim desa dan sekdes. Bahkan warga belum pernah sekalipun mempertanyakan uang tersebut kepada SJ apalagi M. Fadli, dimana penggelapan nya? Sementara saat di minta penyidik, uang 46 juta sudah diserahkan SJ ke Penyidik.
Karena dinilai tidak berdasar atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh kasat reskrim polres mura. SJ mendaftarkan Permohonan Praperadilan di PN Lubuklinggau Kelas IB. Permohonan Pemohon mempersoalkan penetapan tersangka tersebut.
Dodi bersama Henkki kuasa hukum SJ, Ketika melakukan jumpa pers di PN Lubuklinggau Senin (9/9), membenarkan bahwa mereka telah mengajukan Praperadilan. “Memang benar kami telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan tertanggal 09 September 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2019 dari Pemohon SJ di PN Lubuk Linggau” Ujar Dodi IK menjelaskan.
Alhamdulillah permohonan kami sudah diterima dengan nomor register : 2/Pid.Pra/2019/PN.LLG tanggal 09 September 2019 dengan Termohon Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, kita tinggal menunggu panggilan sidang, adapun objeknya penetapan tersangka dan penyitaan, tegas Dodi.
Tidak hanya sampai Praperadilan SJ mencari keadilan atas kasus yang telah membuat nama baik dirinya dan keluarga tercemar. Pada tanggal 11/9/2019 SJ didampingi Advokat Urip Burlian & Rekan mendatangi Yanduan Propam Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP. Wahyu Setyo Pranoto, SH.,S.IK. terhadap dirinya. Laporan Pengaduan diterima oleh Brigadir Ardiansyah dengan momor : STLP/77/IX.2.5/YAN/2019/YANDUAN.
Dalam jumpa Pers di Propam Polda Sumsel, SJ didampingi Advokat H. Urip Burlian,SH & Rekan kembali menyampaikan kepada media. “Saya sudah menyampaikan Laporan Pengaduan di Yanduan Propam, Alhamdulillah sudah diterima dan sudah dilakukan pemeriksaan, saya ini korban di kriminalisasi, di dzolimi, kapasitas saya hanya menerima titipan/simpanan uang, kok malah saya yang dijadikan tersangka, apa salah saya? Saya tidak terima, saya ini kepala desa tentunya nama baik dan kehormatan saya menjadi tercemar” ujarnya SJ.
SJ berharap kepada warganya untuk bersabar “buat warga saya harus bersabar dan tolong doa nya agar tuduhan yang menimpa saya ini, segera berakhir dengan baik sesuai rencana Tuhan”. Terang Kades Biaro Baru ini.
Sementara Arvokat Haji Urip Burlian didampingi rekan dari kantor Hukum UB menambahkan “Memang benar kami mendampingi klien untuk melapor di bagian Yanduan Propam Polda Sumsel. Bahkan laporan tersebut sudah diterima dengan Nomor LP : LP/77/IX/YAN/.2.6/2019/Yanduan 11 September, atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam kode etik disiplin Polri berdasarkan Perkap Nom 14 Tahun 2011.
“Kami minta kepada Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel agar memproses dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan Klien kami ini” tegasnya.
Tidak Terima Kadesnya di Kriminalisasi
Sedangkan Tim Desa M. Padli ketika di hubungi via phone memberikan statementnya menurut dia “Kami Dari pihak tim desa yang berjuang merebut plasma sawit yang memiliki uang tersebut, menitipkan kepada SJ, kami minta juga diperiksa di Polres, dimintai keerangannya perihal tuduhan kepada SJ, seharunya kami yang berhak melaporkan prihal kasus tersebut. Karena kami yang menitipkan uang. Namun kami tidak melaporkan masalah uang titipan tersebut, sebab sudah benar dan SJ tidak menggelapkan uang kami, “karena uang tersebut belum kami minta atau diambil, dan belum kami butuhkan untuk hajatan membayar nazar, menunggu akad kredit selesai” paparnya.
Ia menambahkan, kedatangan kami 7 orang tim desa ke Polres menemui penyidik minta di periksa, ,tapi pihak penyidik tidak mau memproses kami tim..katanya tidak dibutuhkan. Ini aneh dan tidak masuk akal, ada apa ini? Apakah sengaja SJ di kriminalisasi, kami tidak terima SJ di kriminalisasi. Tegas Padli. (Tim)
Komentar