Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT, SUMSEL dialograkyat.com – Kasus pencurian disertai pemberatan atau biasa dikenal dengan curat yang terjadi dalam kantor Koperasi Bukit Barisan milik perusahaan sawit PT. Eka Jaya pada akhir bulan Agustus 2019 lalu di Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya.
“Setelah lakukan lidik dengan menghimpun berbagai keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, kita mendapatkan satu nama pelaku yang dicurigai JE tak lain adalah oknum karyawan perkebunan PT. Eka Jaya,” terang Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi saat di konfirmasi media ini melalui Humas Polres, Iptu Sabar T didampingi Aiptu Lisbono, Kamis (19/9/2019)
Ditambahkan Sabar, operasi penangkapan terhadap JE (50) dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kikim Barat dan Anggotanya serta dua Anggota Tim Panther Satuan Reskrim Polres Lahat setelah dipastikan tersangka terkenal licin ini sedang berada di lokasi persembunyiannya.
“Akhirnya, pada hari Rabu 18 September 2019 pukul 22.30 WIB tersangka yang berdomisili di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Selatan ini berhasil diamankan Tim gabungan itu tanpa adanya perlawanan,” terangnya.
Dijelaskan Sabar, saat lancarkan aksinya tersangka ini berhasil mengondol barang bukti berupa 10 tim rokok berbagai merek, mie instan 5 dus, beras merek raja udang 20 kilo sebanyak 5 karung, hingga kerugian ditaksir sebesar Rp16 juta lima ratus ribu.
“Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan pihak Polsek Kikim Barat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-28/VIII/2019/SUMSEL/RES.LHT/SEK.KIMBAR. Tanggal 06 Agustus 2019,” pungkas Sabar.
Komentar