Tingkatkan PAD Lahat, Pengusaha Ilegal Ditindak Tegas

Jurnalis: Dedi Panyol

LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dafri Yozhari. FR mengaku prihatin terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat belum membaik jika dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Sumsel.

Bahkan, tambah Dafri saat dikonfirmasi media ini pada hari Minggu (3/10/2019) via aplikasi WhatsApp, bahwa predikat Kabupaten termiskin nomor dua di Sumsel yang diraih pada tahun lalu sebelum era kepemimpinan Bupati Cik Ujang SH, jangan sampai terulang kembali. Malah, harus meningkat menjadi lebih baik malahan terkaya di Sumsel.

Dafri meyakini di era kepemimpinan yang baru ini, baik Bupati maupun Ketua DPRD Lahat telah memiliki cara terbaik untuk menggali sumber PAD hingga Kabupaten Lahat benar-benar bercahaya dan bisa bersaing dengan Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel.

“Untuk itu saya berharap Peraturan Daerah yang menyangkut dengan peningkatan PAD benar-benar harus ditegakkan, hal itu bertujuan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan tersebut berdampak jelas menambah nilai PAD,” tegas Dafri.

Dicontohkannya, pengusaha burung walet yang meraup keuntungan dari penangkaran sarang walet di gedung-gedung menjulang tinggi di jantung Kota Lahat tidak bisa memberikan kontrubusi PAD Lahat. Dikarenakan sarang dalam gedung berposisi di tengah padat pemukiman penduduk yang bertentangan dengan Perda diduga tek berizin.

“Jadi Pemkab Lahat tidak bisa mengambil kontrubusi yang masuk ke Kas Daerah dari sektor penangkaran burung walet disinyalir tak berizin alias belum ada payung hukum itu dari jaman kepemimpinan Bupati Harunata sampai dengan dua periode kepemimpinan Bupati Saifudin Aswari,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Dafri, tak hanya walet, pengusaha ternak ayam skala besarpun menjadi sorotan tentang legalitas yang berujung tak menambah PAD Kabupaten Lahat. Hal itu terlihat sepanjang jalan mulai dari Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung sampai dengan Kecamatan Mulak Sebingkai. Ada juga di wilayah Kikim Area.

“Saya hanya bisa berharap kepada pemerintahan baru ini untuk lebih tegas terhadap banyak pengusaha diatas yang bertindak seakan-akan kebal peraturan hingga tak menambah PAD. Padahal terbitnya Perda memakan waktu, pemikiran dan dana yang tidak sedikit,” imbuhnya.

Sementara pemerhati sosial, Endang Sudarto menjelaskan hal serupa tentang pengusaha di Kabupaten Lahat yang belum patuh terhadap peraturan dan berakibat tak menambahnya PAD Lahat.

“Saya yakin pemerintahan baru ini bisa menegakan aturan terutama Perda untuk menambah PAD demi terwujudnya visi dan misi Bupati Cik Ujang SH yang menjadikan Lahat Bercahaya,” tutur Endang.***

Komentar