Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Dua Oknum Kejati Dilaporkan Polisi Lahat Ke Polda Sumsel

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT SUMSE | Dialog Rakyat | Annizar SIP, Warga Seberang Ulu II, Kota Palembang yang berdinas di Polsek Kota Lahat saat ditemui media ini, Senin (2/12/2019) di kediamannya di Kavling Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kota mengaku telah melaporkan dua oknum Jaksa yang berdinas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang.

Kedua oknum jaksa itu, tambah Anizzar, yakni RN dan NN diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya beberapa waktu yang lalu. Maka dari itu, Anizzar melaporkan kedua JPU ini ke SPKT Polda Sumsel bernomor STTLP/979/XI/2019/SPKT tertanggal 30 November 2019.

“Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan bisa dilihat dalam rangkuman pada Pasal 421 KHUP yang berbunyi, seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Selain itu, terang Anizzar, RN dan NN juga saat ini kasusnya masih didalami oleh pengacaranya tentang dugaan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 333 KUHPidana yang telah dihentikan penyelidikan sesuai dengan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/2559.a/VIII/2019 tentang Penghentian Penyelidikan.

“Perkara pasal 333 KHUPidana itu telah kami laporkan ke Polresta Palembang pada 14 Juni 2019 dan kami menerima Surat Penghentian Penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2019 yang menjadi lampiran dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 17 September 2019,” ungkap Anizzar.

Anizzar menerangkan, dilaporkannya RN dan NN ke Polresta Palembang karena diduga saat menjadi JPU menangani perkaranya mengakibatkan kerugian kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo yang tidak sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA).

Dibeberkan Anizzar, kasus yang dialaminya saat itu dituntut RN dan NN selaku JPU selama 2,6 tahun lalu diputuskan Pengadilan Negeri Palembang selama 1,8 tahun. Kemudian, saat menjalani kurungan badan selama 7 bulan di LP Pakjo, dirinya menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) selama 8 bulan kurungan.

“Disiniliah letak masalahnya, setelah keputusan hukum dari PT, JPU ajukan kasasi ke MA. Semestinya JPU mengeluarkan saya karena dasar penahanan selanjutnya dari keputusan MA. Namun, kedua JPU itu ngotot harus 8 bulan maka letak awal kerugian saya selama satu bulan menjalani masa tahanan tanpa ada surat keputusan MA,” urainya dengan nada geram.

Anizzar melanjutkan, kerugiannya juga dialami ketika Keputusan Hukum yang dikeluarkan MA atas Kasasi JPU tercatat selama 4 bulan kurangan badan. Artinya, Ia di penjara LP Pakjo 8 bulan itu tidak sesuai dengan keputusan inkrah MA selama 4 bulan penjara.

Lebih jauh dikatakan Anizzar, tak hanya itu, saat dirinya dititipkan kedua JPU di LP Pakjo, Ia tak menerima Surat Penangkapan, Surat Penahanan serta Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penahanan. Bahkan Anizzar dikeluarkan dari LP Pakjo atas dasar demi hukum karena tidak adanya vonis yang dilengkapi dengan dasar Surat dan Berita Acara tersebut.

Sementara, Oknum Jaksa RN saat dihubungi via aplikasi WhatsApp ponselnya bernomor 08217537XXXX pada hari Senin 2 Desember 2019 memberikan jawaban dengan mengundang wartawan media ini bertemu dikantornya untuk menjelaskan lebih rinci permasalahannya.

Namun, ketika dijelaskan media ini sekarang berada di Lahat dan uraikan saja ke ruang chat WA ini, sayangnya RN tidak bisa memberikan jawaban lebih rinci sesuai yang dimaksud.. ***

Komentar