Ini Hasil Putusan Hakim PTUN Palembang Terhadap Kepala Desa Lubuk Rengas

PALEMBANG | Dialog Rakyat | Setelah memakan waktu yang cukup panjang yaitu selama 4 bulan berjuang di PTUN Palembang seorang tergugat Kepala Desa Lubuk Rengas akhirnya dapat bernafas lega, pasalnya melalui kuasa hukum Dodi ik dan Rekan dari kantor Hukum FADAMU&Rekan dengan nomor perkara 27/G/2019/PTUN.PLG di PTUN Palembang. Sidang lanjutan gugatan penggugat bernama Taufik Hidayat Warga Desa Lubuk Rengas Kec. Rantau Bayur Banyuasin BPD tidak terpilih, yang di kuasakan kepada Angga Julian Aqsa dan Rekan, kembali di gelar dengan agenda membacakan putusan majelis hakim.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 18 Desember 2019, ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi, SH.,MH, Firdaus Muslim, SH dan Haristov Aszadha, SH sebagai Anggota, dibantu Panitera Pengganti Mutmainnah, SH.

Menyebut sengketa Keputusan Kepala Desa Lubuk Rengas Nomor 03/KPTS/BPD/2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Tanggal 10 Mei 2019.

Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa dalam perkara ini bukan merupakan pernyataan kehendak sepihak dari tergugat atau bukan merupakan suatu pernyataan yang bersegi satu yang diterbitkan secara mandiri oleh tergugat melainkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pembentukan panitian pemilihan BPD Lubuk Rengas. Sehingga hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kuasa Hukum Tergugat Dodi IK, saat dihubungi media ini melalui whatsapp membenarkan bahwa putusan clientnya sudah dinyatakan putus dan hasilnya tidak diterima semua gugatan yang dituduhkan tersebut.

“Memang benar pada hari Rabu tgl 18 sudah diputus, penggugat adalah BPD tidak terpilih bernama Taufik, putusannya mengadili bahwa saudara Taufik melalui kuasa hukum nya Angga dan rekan tidak diterima.” Ujar Dodi ik (23/12).

Dikatakan Dodi ik Advokat, lebih kurang 4 bulan digelarnya perkara ini,  dan hasilnya client kami mendapat keadilan yang menuaskan, untuk saat ini kami masih menunggu pihak penggugat apakah melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak.

“Alhamdulillah setelah lebih kurang 4 bulan perkara ini di gelar di PTUN Palembang, semua berjalan dengan lancar tidak ada hambatan sama sekali, kami menunggu informasi apakah penggugat akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak” tegas Advocat Dodi.

Dodi Ik dan rekan-rekan juga mengucapkan terimakasih kepada rekan dari kantor hukum Fadamu&Rekan. “Saya ucapkan terima kasih kepada rekan rekan dari kantor hukum FADAMU&Rekan terkhusus Advokat Fedy, Advokat Budi, Advokat Riza, Assisten Advokat Mulyadi dan Nanda, Insyaa Allah kebaikan kita semua akan dibalas Allah. Pungkas Dodi. (Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *