Dialog Sumsel

Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Team Tigers Ciduk Pelaku Maling Motor Acara Orgen Tunggal

×

Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Team Tigers Ciduk Pelaku Maling Motor Acara Orgen Tunggal

Sebarkan artikel ini

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Kinerja Team Tigers Satreskrim Polres Lahat begitu cekatan patut diajungka jempol. Terbukti ketika informasi bersumber dari Polsek Pulau Pinang sebelumnya mendapatkan kabar dari Polsek Mulak Ulu yang tergabung dalam Team Zona II diterima langsung gerak cepat Team Buser Polres Lahat berlogo Wajah Harimau itu mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana

“Informasi dari Team Zona II tersebut mengungkapkan tentang adanya dugaan transaksi jual beli motor hasil pencurian menjadi acuan kami untuk laksanakan giat operasi penangkapan,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangi media ini melalui Kasat Reskrim, AKP Herry Yusman SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Nugrah Angga O SH dan Katim Tigers, Aiptu Lutfi Afandi serta Humas Polres, Aiptu Lisbono di Mapolres. Minggu (19/1/2020)

Tanpa buang waktu, tambah Herry, pada hari Rabu 15 Januari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, Team Tigers bersama dirinya dan Kanit Pidum berkoordinasi dengan Team Zona II meluncur dan berhasil menangkap Uchi Aleshandra (19), pelaku curanmor terkenal licin ini di kediamannya, Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu.

“Hasil intograsi terhadap pelaku di lokasi penangkapan, mengaku bersama tiga orang pelaku lainnya yang berstatus buron telah melakukan curanmor sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/ B-06 / XII / 2019 /SS/RES LHT/SEK PULAU PINANG, tanggal 24 Desember 2019,” terang Herry, jebolan Dasba 6000 Brimob Nusantara ini.

Herry mengungkapkan, pemburuan tak berhenti atas nyanyian pelaku yang kini berstatus hukum tersangka itu lakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya hingga jam 06.00 Wib hari Kamis 16 Januari 2020 namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Anggota Team Tigers dibagi dua, sebagian lidik di seputaran wilayah Zona II.

“Sementara sebagian kami lakukan pengejaran sampai ke sekitar Simpang Mio yang sebelumnya berkoordinasi wilayah kerjasama Polsek Tanjung Agung, Muara Enim dan berhasil menemukan barang bukti motor Honda Revo hasil pengakuan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” urainya.

Herry membeberkan, kejadian raibnya satu unit motor merek Honda Revo warna Biru BG 5020 EI dengan Noka, MH1HBB61128K496680 Nosin, HB61E-1497779 atas nama Ramlan pada hari Minggu, 22 Desember 2019 sekira jam 00.30 Wib telah dilaporkan oleh korban, Jumaili (45) warga Desa Padang, Kecamatan Pagar Gunung.

Dalam laporannya saat berada di rumah Jumali meminjamkan motor kepada anaknya, yakni Pandu yang pamit ingin menonton acara hiburan orgen tunggal bersama kawannya di Desa Siring Agung, Kecamatan Pagar Gunung.

“Ketika parkir dekat acara OT, motor tersebut sempat dipinjam oleh kawan anak korban untuk ada keperluan namun masih kembali lagi di tempat parkir semula, tapi mereka dikagetkan ketika hendak pulang motor lenyap dari lokasi parkir itu,” ulas Herry, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres OKI ini.

Lebih jauh dikatakan Herry, tak terima motor hilang atas laporan anaknya yang ditaksir kerugian materil mencapai Rp.7 juta lalu korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Pulau Pinang untuk diproses secara hukum yang berlaku.***

Comment