Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Spesialis Pencurian dengan Pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) yang terparkir di gerasi rumah saat pemilik sedang melaksanakan sholat magrib belum lama ini melancarkan aksinya di Desa Kebur dan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat.
“Hasil olah tempat kejadian curanmor di dua desa tersebut, kami mengumpulkan bukti dan informasi yang mengarah pada pelaku asal kabupaten tetangga,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat ditemui media ini melalui Kapolsek Merapi Barat, AKP Adriansyah SE SIK didampingi Kanitres, Iptu Arman Nasution dan Humas Polres Lahat, Aiptu Lisbono. Senin (20/1/2020) di Mapolres.
Adriansyah menjelaskan bahwa sebelum operasi penangkapan, hampir tiga hari pelaksanaan giat lidik empat anggotanya dipimpin langsung oleh Kanitres di Kabupaten Pali menghasilkan sasaran orang dan lokasi pelaku dan penadah dengan tepat.
“Koordinasi lidik kami dengan kepolisian disana terus berlanjut hingga waktu yang tepat saya menyusul team dan langsung memimpin operasi penangkapan pada hari minggu, 19 Januari 2020 sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali kami berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti di kediamannya,” tambah kapolsek.
Diungkapkan Adriansyah, setelah kami cocokan data nomor mesin dan nomor rangka dua motor sebagai barang bukti itu sesuai dengan bukti kepemilikan yang tertera dalam laporan polisi. Lalu hasil intrograsi singkat kedua pelaku warga desa tersebut, yakni Slirais (19) ditetapkan sebagai tersangka penadah diduga kuat melanggar pasal 480 KUHPidana dan pelaku Hardi Harmoko (27) berstatus hukum tersangka pencurian dengan pemberatan dikenai pasal 363 KUHPidana.
“Usai mengintograsi dan tak mau buang waktu lama, kedua tersangka langsung kami boyong ke Mapolsek. Namun ditengah perjalanan, Hardi Harmoko berupaya untuk kabur dengan mengelabui petugas izin mau buang air besar, begitu keluar dari mobil walau dipegang tangannya oleh petugas tapi sekuat tenaga coba kabur. Tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan membuat petugas melumpuhkan dengan terukur mengenai betis kaki kanan tersangka,” bebernya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan tersangka sesuai dengan laporan polisi bernomor LP / B -36 / XII / 2019/SS/Res Lahat/ Sek Merapi Barat tanggal 31 Desember 2019 berupa satu unit sepeda motor honda beat warna putih Nopol BG 6829 EAB, nomor rangka MHIJFZ217JK212147 dan Nomor mesin JFZ2E- 2216476, atas nama Agus Putra Bin Asmanudin.
Dan satu lagi barang bukti sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B- 03/ I /2020/ SS/Res Lahat/ Sek Merapi Barat tanggal 08 Januari 2020, yakni satu unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol BG 4035 EAC dengan nomor rangka MH1JF122JK431575 dan Nomor Mesin JFZ1E2434643, atas nama Nurhasanah.
“Kedua tersangka dan barang bukti dua unit motor terseburt kini telah kita amankan di Mapolsek Merapi Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” pungkas Ardiansyah yang juga mantan Kapolsek Kota Lahat.***
Komentar