Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Terminal Angkutan Pedesaan di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang yang selalu sepi aktifitas menjadi lokasi empuk bagi pemilik ganja untuk lancarkan aksinya dalam bertransaksi jual beli daun setan itu.
“Informasi seringnya transaksi narkoba jenis ganja di terminal tersebut sampai ke meja kerja Team Walet,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat disambangai media ini melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi KBO, Iptu Najamudin di Mapolres. Sabtu, (1/2/2020).
Disambungkan Bobby, pengembangan informasi langsung dilaksanakan giat lidik oleh Team yang makan waktu tak lama hingga pada Jum’at kemarin, 31 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib tersangka pemilik ganja, M Ridho Mustaqim (20) warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang berhasil dijaring dalam Operasi Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor Lp / A- 22 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 31 januari 2020.
“Tersangka tertangkap tangan di dalam terminal lalu ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan dua bungkus daun kering kemas kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 5.87 Gram yang sempat dilemparkan tidak jauh dari tempatnya berdiri dan diakui oleh terduga,” jelasnya sembari mengatakan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres.
Usai tersangkaRidho diamankan, lanjut kasat Bobby, Team bergeser ke Desa Muara Siban sekira pukul 16.00 Wib, hari yang sama berhasil membekuk tersangka pemilik ganja Meiko Arisman (25) warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang.
“Tersangka tertangkap tangan di kursi depan rumah warga di Desa Muara Siban, lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan satu linting daun kering diduga narkotika jenis ganja dua paket kecil dan satu paket sedang daun kering diduga narkotika jenis ganja satu dengan berat kotor 15.81 Gram serta satu buah kotak hp merk OPPO. Semua barang bukti itu diakui oleh terduga,” bebernya
Lebih jauh diungkapkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam ini bahwa tersangka dan barang bukti sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 23 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 31 januari 2020 telah digelandang ke Mapolres guna penyelidikan lebih intensif.***
Komentar