Red Barab Dafri FR
LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat |– Dinilai cacat hukum, Drs M Husni Nawi selaku Kuasa Hukum Humas PT Lahat Maju Jaya (LMJ) Lahat menyatakan Banding dan menolak keputusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau.
“Putusan Majelis BPSK kami nilai cacat hukum karena pihak tergugat tidak lengkap dengan alasan BPSK tidak berwenang memanggil dan menghadirkan tergugat 2 dan 3 yaitu pihak perbankan,” terang Husni Nawi kepada media ini di kantornya. Rabu (1/7/2020).
Selain itu, tambahnya, dalam konsideran dan amar putusan adanya kontradiksi yang sangat tajam dan jelas yang didasarkan asumsi sepihak majelis hakim dan konsumen. Dan, Majelis juga tidak mengadakan sidang lapangan tanpa kesepakatan dan permintaan kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat.
“Ternyata majelis membuat berita acara sidang lapangan yang tanpa di hadiri dan tidak atas permintaan kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat, hal ini jelas bahwa adanya kontradiksi antara pernyataan majelis dalam sidang dengan sikap dan perbuatannya. Serta, Jawaban dan bantahan tergugat banyak yang dihilangkan dan tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan,” beber Husni Nawi.
Sementara, Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei ST SH mengaku puas atas keputusan yang diambil oleh Majelis BPSK semuanya sepakat tanpa ada sanggahan terhadap konsumen yang diwakilinya.
“Majelis hakim bersama tim dan disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat telah melihat langsung di lapangan kerusakan hampir rata-rata 70-80 persen. Keputusan ini sangat penting demi tegaknya hak dan rasa keadilan dari pelaku usaha di Kabupaten Lahat yang telah diatur dalam UUPK,” ujar Sanderson.
Perlu diketahui, Majelis BPSK Kota Lubuk Linggau yang dipimpin H. Nurussulhi Nawawi SSos mengabulkan gugatan konsumen PT LMJ atas Penggugat/Konsumen 10 Orang yang memberikan Kuasa kepada Ketua YLKI Lahat Raya.
Sidang Arbitrase BPSK Kota Lubuk Linggau itu digelar Senin (29/06/2020) sore terbuka dan terbuka untuk umum di Ruang Sidang BPSK – Lt II Kantor Disdagind Lubuklinggau.***










Komentar