PALEMBANG | Dialog Rakyat | LSM Mitra Kejati Soroti pelaksanaan tender peningkatan jalan Golkar desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pasalnya dalam pelaksanan penyedia pekerjaan ada dugaan kejanggalan.
Menurut Ketua LSM Mitra Kejati Taswin Dp, berdasarkan UUD No.5 Tahun 1999, tentang larangan pratek monopoli dan pesaing tidak sehat, sedangkan di pasal 22, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat.
Berdasarkan peraturan tersebut Taswin Dp mengatakan kuat dugaan tender proyek peningkatan jalan Golkar yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja IV Muba terjadi persekongkolan, pasalnya proyek bernilai Rp. 591.180.032.40 dengan peserta lelang yang mengajukan penawaran ada 3 perusahan yaitu. CV. Putra Narason Sultan penawaran sebesar Rp. 549.878.046.99- dan CV. Arganta Sultan Anugrah penawaran sebesar Rp. 577.820.949.63- serta CV. Telaga Dinar yang menjadi pemenang dengan penawaran tertinggi sebesar Rp. 585.062.447.08.
Dikatakan Taswin Dp, dinyatakan CV. Telaga Dinar sebagai pemenang lelang pada kegiatan tersebut kuat dugaan Pokja IV telah merekayasa atau bersekongkol, maka kami LSM Mitra Kejati berharap kepada pihak hukum untuk mengusut tuntas kejahatan lelang proyek tersebut. Pungkas Taswin Dp dalam rilis yang diterima dialograkyat.com (26/8/2020). (red)






Komentar