OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Punggutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan membuat masyarakat geram. Pasalnya SDN 06 Lubuk Keliat yang berlokasi di jalan Sultan Mahmud Badaruddin ll, Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, menerima kuncuran DAK untuk pembangunan satu ruang perpustakaan baru.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan yang tergabung di tim Forwoi, terlihat dari papan pengumuman proyek sebagai petunjuk teknis, tidak tertulis jumlah nominal anggaran yang dipergunakan untuk biaya proyek tersebut. Hal ini diduga sengaja tidak tertera angka nominalnya.
Simak pengakuan kepala sekolah
“Kami tidak tau kenapa terpisah dana ini sebesar Rp.195.500.000,00 untuk pembangunan satu unit ruang perpustakaan sedangkan untuk satu ruang kantor lengkap dengan mobilernya sebesar Rp. 185.500.000,00-.” ujar Kepsek SDN 06 Lubuk Keliat Yuliani S.Pd.
Menurut Yuliani Spd, saat dikonfirmasi langsung tim Forwoi di lokasi, bahwa mereka mengalami banyak kendala dalam pekerjaan proyek pembangunan sekolah ini. bahkan pihaknya sering mengalami kerugian seperti upah tukang dua bangunan perpustakaan dan ruang kantor.
“ini saja 60 jutaan dan belum termasuk biaya biaya makan dan minum para tukang.” katanya
Ia mengatakan, ditambah lagi ada oknum di Dinas Pendidikan yang meminta fee 17%, sekitar 50-60 jutaan. Dan kami sudah serahkan separuhnya. “Kami tidak tahu uang tersebut untuk tujuan apa” ucapnya.
“Kalau tidak percaya silahkan bapak wartawan, tanyakan saja kepada para Kepsek lainnya yang ada di Ogan Ilir ini. Kecamatan lubuk keliat ini saja yang menerima bantuan DAK pasti sama, yaitu dipotong Disdik OI 17-21% per bangunannya” tegasnya
“Uang fee tersebut kami serahkan kepada oknum “Hen”, nanti dialah yang menyerahkan ke Dinas. Dan kami tidak tahu apa benar uang fee itu memang diserahkan oknum Hen atau tidak ke Dinas” paparnya
Sementara itu, masyarakat Ogan Ilir, meminta kepada aparat hukum untuk segera turun menindak lanjuti informasi adanya pungli di bidang pendidikan ini, karena anggaran DAK tersebut cukup besar, sehingga sudah sepatutnya kualitas bangunan yang dikelolah secara swakelola tersebut harus memuaskan sesuai dengan nominal dari DAK yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat. (red/prima)