BANYUASIN | Dialog Rakyat | Masalah selisih paham seringkali menimbulkan Mala petaka. Begitulah yang dialami korban Znl (27) yang merupakan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten Pali. Korban meninggal dunia akibat terkena sebatan golok pelaku Mly (41) yang merupakan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Betung menerima laporan dari Eka Arwansyah (34) yang merupakan warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, dengan dasar laporan LP /B -10/III/2021/ Resba/ Sek btg, tgl 04 Maret 2021.
Pada Rabu, 03 Maret 2021, sekira jam 19.30 WIB, Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Tajah indah, Kecamtan Betung, Kabuoaten Banyuasin, mendapat informasi tersebut kemudian kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Adhy Usman, SH, Kanit Shabara Ipda Fahrizal, SH dan piket reskrim lgsung menuju TKP.
Setelah tiba di TKP didapat informasi bahwa pelaku masih berada dirumahnya, sehingga saat itu juga Kapolsek bersama Kanit Reskrim menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut, selanjutnya pelaku diborgol, kemudian dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., SH melalui Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputra, SH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku kejadian ini akibat selisih paham karena pelaku tidak senang ditanya oleh korban masalah pekerjaan yang tidak selesai.
“Korban merasa tidak senang ditanya pelaku masalah pekerjaan yang tidak selesai sedangkan uang upah pekerjaan sudah diambil korban dan korban menantang berkelahi / duel dengan pelaku,” kata Kapolsek AKP Yuliko Saputra, SH, Sabtu (06/03).
Lanjut Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (03/03) pukul 17 30 WIB, di kebun karet milik saudara Hermansyah di Desa Taja Indah, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Dimana korban Znl mendatangi rumah pelaku Myt untuk mengajak pergi ke kebun milik Hermansyah.
Kemudian jelas Kapolsek, Myt
mengikuti keinginan Znl. setelah sampai di kebun karet Znl langsung mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kiri, namun Myt spontan mendorong dada korban, setelah didorong Myt, korban pun ingin mencabut golok kembali.
“Melihat korban ingin mencabut goloknya kembali, Myt langsung mengeluarkan golok panjang yang dibawa nya dan langsung membacokkan kepada korban hingga menganai dibagian bawah ketiak dan leher Znl hingga terkapar, melihat korban Znl terkapar bersimbah darah kemudian pelaku Myt langsung kabur,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek, saat ini pelaku telah di tahan di sel tahanan Mapolsek Betung guna dilakukan pemeriksan dan penyelidikan lebih lanjut. Juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu bilah parang panjang berukuran kurang lebih 70 cm.”Pelaku di sangkahkan dengan pasal 338 KUHPidana,” tandas dia. (pn/hms)













Comment