INDRALAYA | Dialog Rakyat | Tim MACAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
DE (31) berhasil dicokok tim macan satreskrim Polres Ogan Ilir yang sedang melakukan hunting patroli resmob, pada saat itu tim macan mendapat Informasi dari warga bahwassan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan SE (23) warga Desa Pering Kecamatan Indralaya Utara luka berat.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi SIK SH melalui rilisnya menjelaskan, kronologis kejadian bahwasannya Senin (01/03/2021) Sekira jam 23.00 wib malam, Telah Terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DE terhadap SE bertempat di bedeng milik Misdayanti di Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya utara, dengan menggunakan Senjata Tajam berupa Sebilah Parang yang mengakibatkan korban mengalami luka luka.
Dijelaskan Kapolres, disaat yang bersamaan ketika Tim macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir sedang melakukan Resmob (Reserse Mobile bergerak) Hunting Antisipasi 3C di Wilayah hukum Polres Ogan Ilir, ketika itu mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami Luka berat.
” Ya, atas laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan langsung mendatangi TKP dan menurut keterangan saksi saksi bahwa Pelaku telah melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan, dan lalu Tim Macan Sat Reskrim Polres OI di Pimpin Kanit Pidum IPDA Hari Putra Makmur, STr.K berkoordinasi dgn Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja di Pimpin IPDA Rachmat Djakratara S.Tr.K melakukan pengejaran setelah Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi disekitar Wilkum Polsek Tanjung Raja,” jelasnya.
” Kemudian sekira jam 02.30 wib subuh dini hari langsung dilakukan penggerbekan dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Pelaku berhasil di tangkap lalu dilakukan Penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang diakui oleh pelaku untuk digunakan melakukan penganiayaan berat, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.” terang kapolres melalui rilis.(hms)