Bangun Kantor di Kramasan, Pemprov Sumsel Belum Uji Kelayakan

PALEMBANG |Dialog Rakyat| Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) gelar diskusi terkait reklamase rawa kramasan yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Sumsel, Jl Hokky Palembang, Jumat (12/03/21) siang. 

Gelar diskusi tersebut, di pimpin langsung oleh Hadi Jatmiko atau yang akrab disapa dengan Anwar Sadat. Diskusi ini mengangkat persoalan mengenai reklamase rawa kramasan yang akan di bangun sebagai kantor terpadu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. 

Sadat menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya diskusi ini untuk membahas  dan mengkaji kebijakan Pemprov Sumsel terkait reklamase rawa kramasan yang akan dijadikan tempat  pembangunan kantor terpadu.

“Kita akan kaji bersama apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau tidak menurut berbagai sudut pandang kajian para rekan rekan aktivis yang ada di Sumsel terutama yang tergabung di Kombes ini”katanya. 

Menurut Ing Suardi selaku perwakilan dari A2PN Sumsel mengatakan bahwa kami  menilai sikap Pemprov Sumsel untuk merencanakan pembangunan kantor terpadu di kawasan Kramasan di nilai kurang tepat.

“Karena kami menduga penentuan lokasi tersebut belum ada hasil uji kelayakan” ucapnya kepada awak media. 

Ing Suardi atau akrab dengan sapaan Cakuk ini juga menilai lokasi tersebut, pernah dilakukan uji kelayakan oleh Gubernur sebelumnya namun hasilnya lokasi pembangunan kantor terpadu di Kramasan tidak cukup layak apabila di jadikan pusat perkantoran terpadu.

“Jadi kami menilai pembangunan tersebut kurang tepat” tegasnya. 

Tumpal selaku Ketua DPD Pospera Sumsel menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya di lakukan dulu kajian terhadap kelayakan pembangunan tersebut.

“Kami menilai pembangunan tersebut belum layak di laksanakan oleh pemprov karena kantor gubernur yang sudah ada masih layak di pergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum di butuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut “tambahnya. 

Sementara itu, Ketua DPC SPI Banyuasin juga menilai kawasan tersebut merupakan kawasan rawa lebih cocok untuk dijadikan kawsan pertanian dan kami menyikapi kawasan tersebut kurang srategis apabila dijadikan lokasi pusat perkantoran. 

Hadi menjelaskan bahwa kami menduga rencana pembangunan tersebut telah melanggar beberapa ketentuan perundang undangan seperti Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Ruang yang di atur dalam pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang ada di kawasan Jakabaring bukan di kawasan kramasan. 

“Sudah selayaknya pemerintah Sumsel melakukan penyetopan atas rencana pembangunan tersebut, karena kami menduga telah melanggar beberapa yang menjadi indikator kami kenapa rencana tersebut harus di hentikan. Apabila pemerintah masih melanjutkannya kami (Kombes red) akan menlayang surat resmi ke pemerintah pusat atas hasil analisis yang kami lakukan terkait hal tersebut” tergasnya

Penolakan juga disampaikan oleh ketua LMND Kota Palembang dan Dema Pospera Sumsel yang menilai rencana pembangunan kantor terpadu di kawasan kramasan tidak layak. “Atas rencana tersebut, kami menolak jika pembangunan tersebut terus dilanjutkan. Karena kawasan tersebut lebih cocok untuk dijadikan kawasan hijau”pungkas mereka. 

Turut hadir dalam acara tersebut, ketua dan perwakilan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam kombes, yakni Lingkar Hijau, Poros Hijau Indonesia (POHI) Sumsel, DPD Pospera Sumsel, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Banyuasin, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, A2PN Sumsel, serta Dema Pospera Sumsel. (red)

Komentar