PALEMBANG | Dialog Rakyat | Pembangunan merupakan suatu keniscayaan karena di pandang oleh banyak Pihak (Baca : Pemerintah) sebagai salah satu Tolak ukur bagi kemajuan suatu daerah, diharapkan dengan adanya pembangunan dapat meningkatkan pendapatan Ekonomi bagi daerah tersebut. Namun pembangunan harus berangkat dari seberapa urgen/prioritas pembangunan itu dilakukan dan seberapa besar dampaknya bagi masyarakat secara langsung, apalagi pada kondisi saat ini di tengah Pandemi Covid 19 yang dialami oleh Indonesia yang berdampak terhadap perekonomian Negara diantaranya menurunnya daya beli di tingkat masyarakat, PHK, melemahnya ekspor – impor dan berbagai hal lainnya.
Untuk mengatasi dampak Ekonomi akibat pandemi Covid 19 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa Kebijakan terkait, baik berupa Kepres dan Inpres maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang memerintahkan untuk Pemerintah Daerah melakukan penghematan dan Re-alokasi Anggaran, namun kebijakan tersebut tampaknya tak terlalu serius dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera selatan. Terlihat dengan masih “ngototnya” pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pembangunan Kantor terpadu Provinsi Sumatera selatan yang berlokasi di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Perkumpulan Lingkar Hijau, Pospera Sumsel, LMND Palembang, POHI Sumsel dan A2PN Sumsel.
Menurut Ketua A2PN Ing Suardi yang mewakili Kombes, Pembangunan Kantor ini setidaknya telah dimulai pada Oktober 2020 dan ditargetkan selesai pada 2023 dengan menggunakan sumber anggaran multi year dari APBD Provinsi, untuk tahun pertama 2020 (Penimbunan Rawa dan pemagaran lahan) dana yang digelontorkan sebesar kurang lebih 150 Miliar. Pembangunan ini kami nilai sangat tidak sensitif atau sangat bertentangan terhadap kondisi ekonomi masyarakat Sumatera selatan saat ini yang terpuruk akibat pandemi Covid 19, apalagi Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional baru baru ini telah memasukan Provinsi Sumatera selatan di urutan ke 10 (Sepuluh) Provinsi termiskin di Indonesia atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 12,56 persen (2019) menjadi 12,98 persen (2020). Masuknya Sumsel sebagai Provinsi termiskin seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, karena merupakan indikator bahwa program program yang dilaksanakan selama ini tidak menyentuh masyarakat miskin yang jumlahnya mencapai lebih dari satu Juta Jiwa, upaya Korektif terhadap kebijakan harus menjadi agenda utama saat ini.
Dikatakannya, hal lain yang tidak kalah penting adalah pembangunan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel di wilayah Keramasan, Kecamatan Kertapati tersebut, merupakan kawasan Rawa dan Pertanian pangan masyarakat. Sehingga pembangunan ini berdampak terhadap Lingkungan Hidup dan berdampak ganda terhadap perekonomian masyarakat, bukannya membantu meningkatkan pendapatan masyarakat agar terbebas dari kemiskinan dengan memberikan subsidi tapi malah merampas usaha mandiri rakyat untuk bertahan Hidup dengan mengolah lahan menjadi Pertanian di tengah pandemi.
Ia menambahkan, penimbunan Rawa kurang lebih seluas 90 hektar akan membuat hilangnya wilayah tangkapan/resapan air alami (Rawa) yang ada di Kota Palembang, pada tahun 2018 lalu luasnya tidak lebih dari 2,3 ribu Hektar (Walhi Sumsel,2018), jauh menyusut dari sebelumnya pada tahun 2015 yang luasnya mencapai sekitar 5 ribu hektar (25 persen dari luas Rawa Kota Palembang). Alih fungsi/Penimbunan rawa yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi ini akan menyebabkan terjadinya bencana Ekologi yang tidak berkesudahan dan meluas sepanjang tahun di Palembang, Banjir ketika musim Hujan dan kekeringan ketika musim Kemarau. Saat ini saja berdasarkan data
“Kami himpun dari berbagai media telah terdapat 37 titik Banjir di kota Palembang, sehingga jika Aktivitas penimbunan rawa yang luasnya mencapai 40 Hektar ini terus dilakukan akan menyebabkan bertambahnya wilayah banjir yang ada di Kota Palembang sehingga menimbulkan kerugian materi seperti rusaknya infrastruktur/Fasum dan Fasos serta kerugian ekonomi bagi masyarakat akibat rumahnya terendam air”. Ujar Ing Suardi
Selain itu Pembangunan dengan melakukan Penimbunan terhadap Rawa yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel ini menunjukan praktek atau contoh buruk bagi Lingkungan Hidup di Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang. Di saat banyak Pemerintah Daerah bahkan Negara serta Swasta berlomba lomba untuk mewujudkan praktek pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Sumsel yang mempunyai peran sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator malah melakukan praktek Eksploitatif (perusakan) terhadap Lingkungan Hidup yang mengancam generasi saat ini dan akan datang. Penimbunan Rawa ini diduga melanggar aturan dibuat oleh Pemerintah sendiri, salah satunya Perda No 11 tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa Kota Palembang, pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan struktur bangunan diatas rawa adalah struktur rumah bertiang tanpa dilakukan Penimbunan atau Reklamasi.
“Penimbunan rawa kramasan untuk pembangunan perkantoran gubernur tersebut tanpa melalui studi kelayakan wilayah dimana Wilayah tersebut adalah wilayah industri, hendaknya prosedur study kelayakan wilayah dan proses AMDAL lingkungan wajib untuk dilakukan, namun sangat di sayangkan menimbunan tersebut tidak melalui aturan sehingga penimbunan rawa kramasan tersebut banyaknya aturan perundangan yang ditabrak” Katanya
Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, maka Komite Bersama (Kombes) untuk Keadilan Ekologis, Sumatera Selatan menuntut :
1. Hentikan Pembangunan Kantor terpadu Provinsi Sumatera selatan di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang yang sangat eksploitatif terhadap Lingkungan Hidup tanpa memikirkan Keberlanjutan dan keadilan terhadap generasi saat ini dan akan datang.
2. Hentikan aktivitas Penimbunan rawa untuk pembangunan Kantor terpadu Provinsi Sumsel yang selama ini berfungsi sebagai Resapan air alami di wilayah Kota Palembang.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian terkait (KLHK) untuk segera melakukan Audit Lingkungan, Program dan Keuangan terhadap Pembangunan Kantor Terpadu Provinsi Sumatera selatan, yang kami nilai terlalu di paksakan di tengah Rakyat yang sedang tercekik secara ekonomi akibat pandemi covid 19.
4. Jika Pemerintah Sumsel memiliki Sumber Daya yang berlebih di tengah Pandemi Covid 19 kami merekomendasikan untuk membuat program-program pembangunan infrastruktur sosial, seperti pemberian permodalan usaha bagi masyarakat, distribusi konsumsi/makanan secara meluas bagi rakyat miskin, santunan dan pemberian insentif bagi guru honor dan para guru di pesantren, termasuk santunan bagi siswa/santri. Yang kesemuanya ditujukan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dalam mengatasi krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19.













Comment