OKU |Dialog Rakyat | Salah satu warga Desa Banbanrejo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur Inisial (BD) 35 Tahun diamankan tim Singa Ogan Polres OKU pada Senin (08/03/2021).
Pelaku Ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB di pondok kebun karet Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh dialograkyat, diketahui bahwa pelaku ini memiliki senjata api jenis locok beserta beberapa amunisi yang disimpan di rumah pondoknya.
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU segera melakukan penggeledahan rumah pondok milik pelaku dan ditemukan 1 (satu) senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat, 1 (satu) senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat dengan berselendang tali warna cokelat dan amunisi berjumlah 4 butir yang disimpan di dalam bungkus Rokok Djati Bold.
Pelaku di jerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun”. (hms/pani/red)