JAKARTA | Dialog Rakyat | Pelaksanaan tender pekerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur 1 Provinsi Jambi dengan nilai HPS sebesar Rp 39.287.625.000,00 APBN 2021 diduga bermasalah.
Pasalnya menurut Taswin Dp LSM Mitra Kejati, sebanyak 179 peserta mendaftar dan 11 perusahan yang memasukan dokumen penawaran, dalam proses tender pihaknya menemukan beberapa kejanggalan diantaranya proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PTP perusahan masuk dalam daftar hitam.
“Diduga ada perintah khusus melalui PPK agar memenangkan kontraktor tertentu, maka kegiatan ini terus kami soroti” Ujar Taswin Dp pada dialograkyat.com di Jakarta (10/6/2021)
Menurut Taswin Dp, menyebut pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 pasal19 ayat (1) huruf o ” mengjelaskan Salah satu persyaratan penyedia jasa yang mengikuti proses pengadaan barang /jasa adalah wajib menandatangani Fakta integritas pada saat memasukan dokumen penawaran. Yang isinya “berikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi dan korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.” Katanya.
Oleh karena itu, atas dasar informasi diatas pada tanggal 2 Juni 2021 media ini melakukan konfirmasi melalui surat tertulis Kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2021 media ini menerima surat klarifikasi dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jambi dengan Nomor : UM 02.01-Cb/290 yang ditanda tangani Kepala Balai Ir. Azna Legawaty,MM.
Menurut Ir. Azna Legawaty, MM, jelaskan bahwa proses pelelangan kegiatan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Pokja Pemilihan yang berada di bawah Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jambi. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pelelangan yang merupakan ranahnya Pokja Pemilihan VII, Balai P2JK Wilayah Jambi. Pokja Pemilihan melakukan pelelangan dari pengumuman lelang sampai dengan pengumuman pemenang untuk selanjutnya disampaikan kepada kami untuk proses penandatangan kontrak.
Sehubungan dengan PT.PTP masuk daftar hitam tanggal penayangan 3 Mei 2021 Masa Berlaku Sanksi 3 Feb 2021 s/d 3 Feb 2022. Dikatakannya, penayangan PT.PTP ke dalam daftar hitam pada Portal Inaproc baru ditayangkan tanggal 3 Mei 2021 dengan masa berlaku SK berlaku tanggal 3 Februari 2021 s.d 3 Februari 2022 (3 bulan sebelum penayangan). Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada tanggal 16 April 2021 (sebelum penayangan daftar hitam).
“Sebelum pelaksanaan tanda tangan kontrak, kami sudah melakukan pengecekan melalui inaproc, namun tidak ada infromasi bahwa PT. PTP ini masuk dalam daftar hitam sehingga atas dasar hal tersebut penandatanganan kontrak kami laksanakan pada tanggal 16 April 2021” tuturnya
Menindaklanjuti masuknya PT. PTP ini dalam daftar hitam pada tanggal 3 Mei tersebut, kami telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Pembina dan LKPP untuk mendapatkan arahan terkait kelanjutan pelaksanaan kegiatan sehubungan dengan penayangan daftar hitam baru tayang setelah penandatangan kontrak, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum penayangan. Saat ini kegiatan dilapangan masih berjalan dan belum dapat kami hentikan. Setelah adanya keputusan terkait dengan kelanjutan pelaksanaan kegiatan ini, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Pungkasnya. (dp/rb)













Comment