KAB.PATI | Dialog Rakyat | Polsek Sukolilo bersama Satgas Covid-19 kembali membubarkan hiburan organ tunggal, di acara resepsi pernikahan di Desa Porangparing, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan mengatakan pembubaran hiburan organ tunggal tersebut dilakukan pada Rabu 02 Juni 2021. Langkah itu dilakukan karena adanya pelanggaran kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan.
“Menindak lanjuti arahan bapak Kapolres Pati, diketahui resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan dan bersama Satgas Covid,” kata Iptu Sahlan mewakili Kapolres Pati.
Kapolsek mengungkapkan Sebelummya Kanit Intel dan Bhanbinkamtibmas sudah mengadakan penggalangan kepada tuan rumah untuk membatalkan Hiburan Organ Tunggal tersebut Namun Secara diam diam tetap dilakukan.
“Setelah Polsek Sukolilo tiba dilokasi pelaksanaan Organ Tunggal langsung berhenti dan sanggup tidak melanjutkan kegiatannya”. Tandas Kapolsek. (hms)