MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Tim Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil menggagalkan dan mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba jenis pil exstasi. Pelaku diketahui bernama Tendi Albert (32) tercatat sebagai warga dusun II Desa Kendis Kecamatan Kendis Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. Minggu (29/08/2021)
Pelaku juga diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama dan pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan pil exstasi berwarna merah muda didalam mobil yang ia kendarai yakni jenis mobil warna hitam merk Nissan plat Pol BG 1917 GM.
Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar ,SIK , melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan telah menggagalkan dan mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba diwilayah hukum Polsek Gelumbang atas nama Tedi Albert (32), Warga Ogan Ilir .
Lanjutnya ,pelaku narkoba ini kita amankan di simpang tiga desa Segayam Kecamatan Gelumbang pada Selasa lalu (24/08) sekitar pukul 00:30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis pil exstasi sebanyak 102 butir.
“Ya, saat kita ringkus pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini tak berkutik yang kemudian kita gelandang ke Polsek,”tegas AKP Morris, didampingi Iptu Syawal
Dikatakannya, bahwa penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat karena pelaku kerap mengadakan transaksi narkoba dan kerap pindah tempat saat beraksi menjadi pengedar narkoba tersebut.
Hasil pengintaian anggota kita berhasil mengamankan Pelaku narkoba di TKP Simpang III Desa Segayam.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku tersebut 102 pil extasi warna merah muda dibungkus di plastik bening, 1 kotak rokok, dan 1 unit mobil merk nissan warna hitam plat Pol BG 1917 GM.
“Kini pelaku kita amankan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim. (hms)
Komentar