Dialog Sumsel

Pelaku Cabul Banyuasin Diamankan Polres Talang Kelapa

×

Pelaku Cabul Banyuasin Diamankan Polres Talang Kelapa

Sebarkan artikel ini
Jhon Keri (49) yang beralamat di Jalan Swadaya Lorong Terpadu 2995 Pakjo Ujung RT 050 RW 14 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang. (dok.humas)

PALEMBANG | Dialog Rakyat | Jhon Keri (49) yang beralamat di Jalan Swadaya Lorong Terpadu 2995 Pakjo Ujung RT 050 RW 14 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Jhon Keri diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Kalapa atas dugaan telah melakukan KDRT atau percobaan pemerkosaan atau Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 Tahun 2004 penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP atau 289 KUHP

Pelaku diamankan pada Minggu (19/09) sekira pukul 23.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Talang Kelapa Ipda Marzuki, SH, dalam perkara KDRT atau percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar dalam rilisnya menyebutkan bahwa pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Perum Tiga Putri Kencana blok K 6 No. 06 Kelurahan Ranah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung di bawa ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar, dalam rilis resminya yang dikirimkan lewat pesan whatsApp oleh bagian Humas Polres Banyuasin, Senin (20/09).

Kapolsek Haris Munandar menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 06.00 WIB di Perum Tiga Putri Kencana blok K 6 No. 06 kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang dilakukan pelaku M. Jhon Keri.

Lanjut Kapolsek, Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara pada saat korban selesai mandi dan masuk kedalam kamar lalu tiba tiba datang pelaku /ayah tiri korban sambil menempelkan tubuhnya dan mengatakan “Jangan Teriak”

“Kemudian korban melakukan perlawanan dan membuka pintu kemudian lari dan masuk kedalam kamar adiknya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian lengan tangan kiri dan mengalami trauma,” terang dia. (Adm).

Comment