Tega, DS Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur 30 Kali

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Pencabulan terhadap anak pada Senin ( 20/12/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Jalili, S.H., M.Si membenarkan Dedi Saputra (36 Tahun) warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian berawal pada saat orang tua korban melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian,  setelah diintrogasi oleh penyidik, ternyata sebab sehingga pelaku menganiaya korban adalah karena korban tidak mau lagi untuk disodomi oleh pelaku.

Pelaku sudah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap korban sebanyak 30x kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) atas dasar itulah Pihak Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, tisu bekas yg diduga bekas membersihkan cairan sperma, 1 buah Hp merk Oppo dan 1 buah okulele (gitar kecil).

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku  Dedi Saputra (DS) saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih,  pelaku dijerat dengan  Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *