Dialog Sumsel

Pengeroyokan di Prabumulih, 1 Tersangka Diamankan

×

Pengeroyokan di Prabumulih, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
nit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan. (humas)

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan pada Kamis ( 27/1/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Ebi Arya Tama yang merupakan warga Jalan Krisna RT.03 RW.07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu inisial AG., korban bernama Okta Riadi.

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (1/1/2021) sekira jam 02.00 WIB terjadi pengeroyokan di bedeng ibu dewi jalan Gurati RT.03 RW.03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, kejadian bermula saat korban dan teman-teman korban yg berjumlah 11 orang kumpul di bedeng ibu Dewi dalam rangka merayakan malam tahun baru kemudian sekira jam 01.00 wib, pelaku yg bernama Arya datang dan ikut berkumpul bersama terlapor dan temannya berselang 1 jam kemudian datang lagi pelaku lain bersama pacarArya yang bernama Tala kemudian pacar Arya berbaring disamping pelapor dan pada saat korban sedang tidur tidak lama kemudian teman Arya menusuk tangan kanan korban menggunakan obeng yang menyebabkan korban mengalami luka gores dan memukul wajah korban dengan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami memar diwajah.

Pelaku menusuk bahu kiri korban dengan menggunakan pisau yang menyebabkan korban luka tusuk pada bahu kiri kemudian pelaku berlari meninggalkan tempat kejadian, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (d/hms)

Comment