Penggelapan Sepeda Motor, Sandi Ditangkap Polres Prabumulih

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Penggelapan Sepeda motor pada Selasa ( 4/1/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor bernama Sandi Maulana ( 27 Tahun ) warga Dusun Teluk Jaya Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Kronologis kejadian bermula Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira jam 17.45 WIB telah terjadi tindak pidana pengelapan di Simpang Pangkul di tempat air isi ulang Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor yang mana pelaku bekerja di tempat pelapor jadi pelapor meminjam kan sepeda motor nya tersebut kepada pelaku tetapi sampai sekarang pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor pelapor tersebut, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih, yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di bengkel Dusun Teluk Jaya Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.  Tim Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ketempat keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan, setelah itu pelaku berhasil diamankan lalu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku bernama Sandi Maulana (SM) saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan  Pasal 372 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal  4 tahun. (ndi/hms)

Komentar