PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus menjual, membeli, perantara dalam jual beli dan menyerahkan atau mufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP HERI., S.H., M.H dikonfirmasi membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu.
Para tersangka bernama Safriyadi (37) Wiraswasta, Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Selviana (35) IRT, Kec. Lubai Kab. Muara Enim, David Pramadita (25) Buruh, Kec. Prabumulih Utara Kota. Prabumulih dan Mersiadi Candera (19) Kec. Tanah Abang Kab. Penukal abab.

Kasat Narkoba AKP HERI., S.H., M.H menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan Berawal Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sekitaran Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022/ Sekira Pukul 15.30 WIB.
Kronologis
Sat Res Narkoba Polres Prabumulih menuju ke TKP dan Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melihat tiga orang laki – laki dan satu orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang berada di dalam kontrakan kemudian Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih mendekati kemudian langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut namun ketiga laki – laki tersebut mencoba melarikan diri dari kontrakan tersebut namun berhasil diamankan di depan pintu kontrakan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku lainnya.
Barang Bukti
Penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP yang didampingi oleh Masyarakat Setempat dan ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) Paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di depan pintu kontrakan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku SAFRI mengunakan tangan sebelah kanan, kemudian ditemukan juga 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu beserta pirek kaca yang ditemukan di ruang tamu kontrakan milik pelaku tersebut dan pelaku mengakui memang benar Narkotika jenis Sabu tersebut milik pelaku kemudian pelaku mengakui barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kemudian Kedua pelaku mengakui mendapatkan Narkotika jeniis sabu tersebut didapatkan dari pelaku inisial JK warga Kabupaten Pali.
Dimana terhadap ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal Hukuman penjara selama 20 tahun. (hms)













Comment