1 Tahun Bersembunyi, Tersangka Pencurian ini Akhirnya Ditangkap Polres OKU Selatan

OKU SELATAN | Dialog Rakyat | Dalam rangka OPS Sikat I Musi 2022 Polres OKU Selatan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Target Operasi Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Sehubungan dengan Laporan Polisi pada tanggal (2/2/2021).

Atas peristiwa tersebut, telah diamankan 1 (satu) orang tersangka inisial S (33) yang beralamat di Desa Sipin Kec Buay Pemaca Kab OKU Selatan, dan sebelumnya 2 (dua) orang teman tersangka sudah ditangkap.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K, M.H. Melalui Kasi Humas AKP Johan Syafri mengungkapkan bahwa benar adanya jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka inisial S.

“Iya memang betul kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota Calya Warna Abu-abu Metalik BG 1488 VC dan STNK Mobil Toyota Calya BG 1488 VC.

Kasi Humas Akp Johan Syafri memaparkan bahwa pada hari Senin (1/2/2021) sekira Jam 17:00 WIB, saat korban mengarah ke Ranau dari Arah Muaradua dengan Menggunakan Mobil Box, guna untuk Mengampas ( Menjual ) Rokok Clas Mild, setibanya di Desa Pelawi tiba-tiba di dahului oleh Mobil CALYA Warna Hitam kemudian mobil Calya tersebut berhenti tepat di depan Mobil Box yg di kendarai oleh Korban, lalu keluar 2 (dua) orang dari Mobil Calya tersebut dan langsung mendekati korban dan langsung menodongkan Pisau dan Senjata Api kepada korban dan supir, kemudian pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban senilai Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres OKU Selatan.

Lebih lanjut Kasi Humas Akp Johan Syafri mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekira pukul 07:00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dan Unit

Kamneg Sat Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap yg di duga sebagai pelaku yaitu sdr Sudarsono, pelaku ditangkap di rumah tetangganya di Desa Sipin Kec Buay Pemaca Kab OKU Selatan, yang sebelumnya pelaku dari mengecek kebun jagung miliknya yang terletak di Tebing Cendol Desa Sipin Kec. Buay Pemaca Kab OKU Selatan, selanjutnya Tersangka di bawa Polres OKU Selatan untuk di proses secara Hukum.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.160.000.000 (Seratus enam puluh juta). (hms)

Komentar

News Feed