Dialog Sumsel

2 Orang Pengedar Narkoba Diciduk Polres Muba

×

2 Orang Pengedar Narkoba Diciduk Polres Muba

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Pengedar Narkoba di Sekayu (hms)

SEKAYU | Dialog Rakyat | Dalam kurun waktu dua hari, Sat narkoba Polres Muba menciduk dua orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Penangkapan pertama Senin, (07/03) Sore terhadap pengedar bernama Indra Jaya, 42 tahun, warga Kecamatan Babat Toman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 7 (tujuh) paket sabu dengan berat bruto satu koma dua puluh satu gram, satu buah plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu Tangkai daun yang di staples, satu buah staples dan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya di hari kedua, Selasa, (08/03) Siang terhadap seorang pengedar bernama Alpian, 34 tahun, ditangkap di rumahnya warga Kecamatan Lais.

Alhasil, 15 (lima belas) paket sabu dengan berat bruto 8,00 gram, 2 (dua) buah plastik klip bening, 2 (dua) ball plastik klip bening, satu lembar kertas tissue, satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan para pelaku yang selalu mengedarkan narkoba.

“Sewaktu dilakukan penangkapan, para tersangka sedang di dalam rumah, sehingga tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan dan didapat barang buktinya” Ungkap Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya, S.ik mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut. (hms)

Comment