Dihantui Rasa Bersalah, Pencuri ini Menyerahkan Diri ke Polsek Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU | Dialog Rakyat | Melakukan kejahatan pencurian setahun silam, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Maret pukul 05.30 Wib di RS. Dr. Sobirin, saat itu pelaku AB, 23 Tahun, TOT, warga jalan Kesehatan RT 05 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat masuk ke dalam RS. Dr. Sobirin lewat pintu pagar samping dan langsung menuju ke dalam rumah sakit, setiba di depan ruang Vip 5, pelaku melihat pintu yang terbuka sedikit dan pelaku langsung melakukan pencurian dengan cara masuk dan langsung beraksi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Rizal menjelaskan benar pada tahun 2021 silam kita menerima laporan dari Srr. Ardiansyah, 24 tahun warga Jalan Sejahtera kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 1buah dompet milik korban yang berisikan uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah), HP Samsung A 50s, HP Realme 5 dan Surat-surat (STNK, SIM A, SIM C,)

Kemudian, Pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 pukul 16.30 wib Kanit Reskrim Ipda Halendri mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di Rs. Dr. Sobirin pada tahun 2021silam akan menyerahkan diri, selanjutnya orang tua pelaku datang ke Polsek Lubuklinggau Barat menyerahkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di RS. Dr. Sobirin pada tahun 2021 yang lalu, barang hasil curian berupa HP Realme dijual dengan orang tidak dikenal seharga Rp.900.000, sedangkan HP Samsung dan dompet berisi surat-surat. (hms)

Komentar