Dialog Sumsel

Pelaku Curas Hp di Tanjung Raja Gunakan Badik Untuk Ancam Korban

×

Pelaku Curas Hp di Tanjung Raja Gunakan Badik Untuk Ancam Korban

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. (hms)

OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  atas laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung mengejar dan menangkap pelaku Kasus Curas. (2/4/22).

Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu, 30  Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Dusun I Ds. Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku berinsial (RA), Korban Ilham Afrianyah.

Kronologinya, pelaku meminta antar korban ke simpang Talang Dukun Ds. Talang Dukun Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian korban bersedia mengantar korban, lalu korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motor ke arah simpang Talang Dukun, lalu setelah sampai, pelaku meminta antar diantarkan lagi ke arah rumah korban, lalu  pelaku yang membonceng korban, ditengah perjalanan pelaku memberhentikan sepeda motor tersebut, kemudian pelaku menyuruh korban turun, lalu korban langsung turun dari sepeda motor, kemudian pelaku mengeluarkan badik yang diambil dari dalam helm pelaku.

Kemudian pelaku mengatakan ”Mano HP kau (mana HP kau)”, lalu korban tidak mau memberikannya, kemudian badik tersebut pelaku arahkan ke badan korban, kemudian korban menyerahkan HP tersebut kepada pelaku, lalu pelaku meminta kata sandi HP tersebut, kemudian korban memberikan kata sandi asal-asalan, dan korban melarikan diri dari ancaman badik, dengan tergesa-gesa pelaku membawa lari sepeda motor dan HP korban ke arah Kayu Agung.

“Pada saat akan di tangkap pelaku sedang duduk di pinggir jalan, pada saat di lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan berhasil di amankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Setelah pelaku mengakui perbuatannya Unit Reskrim Tanjung Raja langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjung Raja guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolsek Tanjung Raja.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) adalah 1 Unit Hanphon Merk OPPO A 12 warna hitam, 1 (satu) bilah badik putih panjang sekira 20 CM. Atas perbuatannya pelaku dijatuhkan pasal 365 KUHPidana. (hms)

Comment