Tega, Seorang Bapak Perkosa Anak Kandung Sandang Disabilitas

MUBA | Dialog Rakyat | Tindakan yang dilakukan Burhan (70) benar-benar sudah kelewat batas. Bagaimana tidak, pria beranak 10 ini tega memerkosa putri bungsunya sendiri berinisial R (19) hingga hamil bahkan kini sudah melahirkan.

Ironisnya lagi, korban yang diperkosa merupakan penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan fisik dan tidak bisa berbicara. Buah perbuatannya, warga salah satu desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, itu kini mendekam dibilik jeruji besi setelah diringkus jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (10/5) silam di kediamannya.

“Kita melakukan tes DNA kepada anak korban dan dicocokkan dengan pelaku ternyata identik. Ini menjadi bukti kita untuk melakukan penahanan, menguatkan dari keterangan saksi yang sudah diambil keterangan sebelumnya,” ujar Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, saat menggelar konferensi pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (17/5).

Rivow menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi tersebut beberapa kali yang terjadi bulan Maret 2021. Hal yang makin ironis, Burhan ternyata menjadi orang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada bulan Oktober 2021 setelah korban kandungannya mulai membesar.

Korban sendiri akhirnya melahirkan anak laki-laki pada 11 Desember 2021. Lantas darimana polisi mencurigai tersangka lantaran korban sendiri tidak bisa berbicara, apalagi tersangka juga bertindak sebagai pelapor kasus tersebut.

Rivow mengatakan lantaran polisi saat penyelidikan melihat sejumlah orang yang kerap berkomunikasi intens dengan korban. Polisi menduga laporan tersebut hanya untuk mengalihkan sebagai dalih tersangka beralibi.

“Ada beberapa orang yang kita ambil sampelnya, bukan tersangka saja dan yang identik ternyata tersangka. Baru setelah hasil tes DNA keluar tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” tandasnya. Burhan sendiri mengakui perbuatannya, namun dia mengaku hanya dua kali memerkosa korban. Dia juga membantah mengancam dan memaksa korban.

“Saya khilaf pak, gak tau mengapa tega berbuat demikian. Saya sangat menyesal,” ujarnya. Pria yang sehari-hari merupakan petani dan pemilik kebun karet ini ternyata harusnya tahun ini berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji.

“Urung berangkat, saya sangat malu Pak,” akunya terus tertunduk.

Tidak hanya mengamankan Burhan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Muba juga mengamankan dua tersangka kasus asusila lainnya di dua perkara yang berbeda.

Pertama Hasan (60) warga salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditangkap atas kasus perkosaan terhadap W (30), seorang penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.

Hasan yang ditangkap Selasa (10/5) silam itu diduga memperkosa korban beberapa kali sehingga akhirnya hamil pada Juli 2021 silam. Korban sendiri akhirnya melahirkan anak perempuan pada April 2022 silam.

“Setelah kita lakukan tes DNA ternyata anak korban identik dengan tersangka. Yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Rivow.

Hasan sendiri mengaku khilaf. “Saya siap tanggungjawab pak. Sangat menyesal pak,” akunya.

Di kasus lainnya, aparat mengamankan Agusnadi (59) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan kepada tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.

“Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan uang sebesar 2 ribu. Kemudian melakukan pencabulan kepada korban,” tandas Rivow.

Sedangkan Agusnadi sendiri mengaku khilaf saat memangku korban yang biasa memanggilnya kakek.

“Pas mangkunya duduk, khilaf pak. Syahwat naik, aku dak merkosa, tapi cuman masukken jari bae,” akunya. (hms)

Komentar