MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Tak patut dicontoh, dan harus mendapatkan hukuman yang berat apa yang dilakukan oleh tersangka Boy (30 warga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, yang telah rudapkasa wanita muda keterbelakangan mental dengan berbagai cara dilakukannya, akhir kedua tangan diborgol Taem Suro Polsek Sungai Rotan.
Wanita muda keterbelakangan mental di rudapaksa terangga tadi, sebut saja bernama Mawar (27), berawal dari sandiwara tersangka dengan mengajak korban untuk masuk ke rumah dan dibawanya kedalam salah satu ruangan.

Melihat kondisi rumah sepi, tersangka dengan cepat melucuti pakaian dari atas hingga kebawah, sehingga perbuatan yang tidak terpuji tadi, dengan cepat terjadi.Informasi yang dihimpun, Kamis (11/8/2022) kemarin, kejadian rudapaksa terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental terjadi, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 12.00.
Bermula ketika tersangka melintas depan rumah korban dan melihat korban duduk sendirian.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, terlintas niat jahat tersangka dengan menghampiri korban dengan cara langsung menaiki rumah korban yang berkontruksi rumah panggung.
Setelah sampai di dalam rumah korban, kemudian tersangka memanggil korban dengan cara melambaikan tangan mengajak korban ke dalam rumah.
Melihat hal tersebut korban menurut saja masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk, tersangka tanpa basa basi langsung di memeluk dan mencium serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka.Karena nafsu tersangka sudah memuncak, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan menidurkan korban diatas kasur serta langsung menurunkan celana panjang dan celana dalam korban. Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka terjadi hanya dua menit.
Merasa belum puas, tersangka menggerayangi tubuh korban dengan cara mengobok-obok bagian sensitif korban korban menggunakan jari tengah tangan kanan.
Dan perbuatan tersangka tersebut sempat dilawan korban dengan cara menerjang tersangka menggunakan kaki sehingga tersangka terjatuh berlari keluar melalui pintu belakang rumah korban.Atas kejadian itu korban didampingi keluarga melaporkan ke Polsek Sungai Rotan untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk MSi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH usai menerima laporan tersebut, memerintahkan Team Suro untuk melakukan penangkapan dan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Rabu (10/8/2022) lalu sekitar pukul 17.30.
Setelah mendapat informasi tersangka yang bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Setelah dilakukan pengintaian, tersangka sedang duduk di teras depan rumah pamannya dan langsung dilakukan penyergapan.
“Penangkapan tersangka tidak ada perlawanan dan mengakui semua perbuatanya,” kata Iptu Syamsuharto .
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental. (hms)













Comment