Bandar Lapak Judi Dadu Kuncang Ditangkap Polres Prabumulih

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Hasan Rebi alias Sandek (50) ditangkap Tim Satreskrim Polres Prabumulih. Sandek, warga Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih itu ditangkap karena jadi bandar lapak judi dadu kuncang.

Selain dia, empat pemain dadu kuncang juga terjaring dalam penangkapan di Perumahan Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih pada Kamis (25/8/2022).
Sandek ketika dibincangi mengaku baru tiga hari menggelar judi dadu kuncang di wilayah Trans Bunut Kelurahan Karang Jaya.

“Baru tiga hari tapi sudah ditangkap pak, hasil tiap buka tidak besar pak. Kami hanya dapat Rp 150 ribu tiap malam dan dibagi tiga,” kata Sandek.

Hasan Rebi alias Sandek (50) ditangkap Tim Satreskrim Polres Prabumulih. (hms)

Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Kotawari didampingi Kabag Ops, Kompol Helmi Ardiansyah SH dan Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengungkapkan, pelaku diringkus berkat penyelidikan dan laporan masyarakat ke kepolisian.

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan perjudian, kita berhasil amankan lima orang. Satu orang bertindak sebagai bandar dan 4 pemain, dua bandar lainnya berhasil kabur,” ungkap Wakapolres saat rilis di teras Bag Ops Polres Prabumulih, Senin (29/8/2022).

Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku Sandek akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Sementara untuk 4 pelaku lainnya, karena judi bisa ancaman 4 tahun maka tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor,” katanya. (hms)

Komentar

News Feed