Dialog Sumsel

Bercanda Di Warung Berakhir Aksi Penusukan

×

Bercanda Di Warung Berakhir Aksi Penusukan

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat (anirat) di Desa penanggiran Kec. Gunung megang Kab. Muara Enim, (21/09/2022).n

Pelaku INARI Alias ARI BIN RUSMAN (21) berdomisili di Kabupaten Muara Enim,dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaraan.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH menyatakan bahwa penganiayaan itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.30 wib, bertempat Warung Halimah Kampung VII Desa penaggiran Kec. Gunung megang Kab. Muara Enim

Pelaku Penusukan di Desa Penaggiran, Kab.Muara Enim (hms)

Ketika itu korban Fedrik Andresson bersama teman – temannya sedang duduk – duduk di warung milik Sairoh warga Desa penaggiran Kec. Gunung megang Kab. Muara Enim dan bertemu dengan pelaku Inari Alias Ari Bin Rusman lalu teman korban Andara Saputra menyapa / berkata dengan pelaku tetapi pelaku tidak senang dengan perkataan teman korban sehingga mereka ribut mulut karena tidak mau ribut sehingga akhirnya korban bersama teman – temannya pergi meninggalkan pelaku dan pindah duduk diwarung milik Halimah yang tak jauh dari warung milik Sairoh.

“Selanjutnya Pelaku mengajak teman – temannya mencari korban dan teman -temannya serta berhasil menemukan korban dan teman – temannya lalu Pelaku langsung mengeluarkan pisau dari celana nya kemudian bersama temannya mengejar korban dan temannya, korban terjatuh kemudian pelaku langsung  menusuk perut korban sebanyak dua dan punggung sebanyak satu kali. Setelah pelaku menusuk korban, teman pelaku memecahkan botol bir dan menusukan nya ke muka korban sebanyak satu kali di ikuti teman – teman pelaku yang memukuli badan dan muka korban setelah itu langsung meninggalkan korban, melihat pelaku dan teman-teman nya sudah pergi, teman korban langsung menghampiri korban dan membawanya ke puskesmas terdekat.

Akibat dari kejadian tersebut Korban Fedrik Andresson mengalami luka tusuk pada bagian perut sebalah kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali, bagian muka sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memar – memar di bagian badan dan muka

Setelah itu, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Gunung Megang dilakukan proses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Gunung Megang, akhirnya dapat dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 atas informasi yang didapat petugas team Trabazz Polsek Gunung megang mengetahui keberadaan pelaku. kemudian team Trabazz Polsek Gunung Megang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SARKATI, SH

Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan menangkap salah satu pelaku INARI Alias ARI BIN RUSMAN

Kini pelaku INARI Alias ARI BIN RUSMAN langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju milik korban

Para pelaku dikenai pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun keatas,” tegas Kapolsek Gunung Megang. (hms)

Comment