Bongkar Ruko, Dua Sekawan Ditahan Polsek Cambai

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Pertemanan EY (18) dan WH (18) berlanjut ke ruang tahanan Polsek Cambai, Kota Prabumulih.

Dua sekawan ini warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ini diamankan karena membongkar sebuah rumah toko. Informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku baru diketahui korban pada Jumat (19/8) sekira pukul 08.00 Wib.

Dimana saat itu korban Ermadi, hendak membuka tokonya yang terletak di Jl Raya Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Betapa terkejutnya Ermadi, mendapati isi tokonya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban kehilangan satu buah handphone merk VIVO IMEI.86006744006771.

Barang lain yang hilang, kartu perdana EXIS paket 5 hari sebanyak 200 buah, kartu perdana EXIS paket 3 hari sebanyak 100 buah, 8 slop rokok gudang garam filter, 5 slop rokok Surya, 10 slop rokok merk titan, 2 slop rokok merk vigor.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai. Setelah mendapati laporan korban, Tim Elang Muara, Unit Reskrim Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib mendapatkan informasi keberadaan pelaku EY sedang berada dikediamannya. Tim Elang Muara mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dari hasil interogasi di lapangan didapat informasi ada pelaku lain yang turut serta membantu dalam penjualan hasil kejahatan serta menikmatinya yakni WH.

Kemudian Tim Elang Muara mengamankan pelaku dan barang bukti dikediamannya.

“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Cambai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto, Senin, 5 September 2022. Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu handphone merk vivo warna hitam, kartu perdana exis, rokok berbagai merk yang masih tersisa.

“Atas perbuatan ke-2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

“Saya masuk dengan cara meregangkan terali besi jendela toko kemudian masuk melalui celah terali,” tukasnya.

Komentar

News Feed