Dialog Sumsel

Curi Ayam Hias, Pria Ini Ditangkap Polres Prabumulih

×

Curi Ayam Hias, Pria Ini Ditangkap Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polres Prabumulih ungkap Kasus pencurian ayam hias. (hms)

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Tim Opsnal Polres Prabumulih ungkap Kasus pencurian ayam hias milik Alen Andika, 41 tahun warga Jalan Komplek Vila Lingkar Mas Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu, 22 Oktober 2022 berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,3 juta ayam hiasnya dibawa pelaku pencurian. Dan, kejadian itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Pelaku pencurian yang berinisial ZRP, 17 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diringkus saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Gunung Ibul, Kecamatan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam, 28 Oktober 2022, sekitar pukul 00.20 WIB.

Pelaku pencurian, ZRP hanya tertunduk lesu ketika diringkus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan pencurian ayam hias milik korbannya.

Tim Opsnal Polres Prabumulih ungkap Kasus pencurian ayam hias. (hms)

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian ayam hias, ZRP masih anak-anak. Sudah kita amankan, guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya,” tukas Alita.

Ungkapnya pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Barang bukti, ayam hasil curian berhasil kita amankan,” pungkasnya. (hms)

Comment