Ancam Kades Payalingkung Pakai Pedang, Gareng Ditangkap Polisi

OGAN ILIR | Dialog Rakyat | SH alias Gareng (42) saat ini berurusan dengan pihak berwajib, karena nekad mengancam akan membunuh Misriadi yang merupakan Kades Payalingkung terpilih pada Pilkades serentak 2022 yang digelar di Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu (15/10/2022).

Berdasarkan informasi saksi-saksi kejadian tersebut bermula pada Sabtu siang itu sekira pukul 14.30 WIB, pelaku SH alias Gareng warga Desa Payalingkung sembari membawa sebilah pedang panjang mendatangi rumah sdr Kuk sapaan akrab Misriadi (41) yang diketahui adalah Kades Terpilih pada pelaksanaan Pilkades hari itu.

Setiba di depan rumah sdr  Kuk, Gareng pun langsung berteriak memanggil korban dengan lantang, “Mano mang Kuk, keluar kau, ku bunuh kau, mati hari ini”, kata Gareng sembari mengibas-ngibaskan pedangnya dan membacokkan ke kursi dan juga sebuah tiang tenda di halaman rumah sdr Kuk.

Karena merasa keselamatan dirinya terancam, maka sdr Kuk segera melaporkan ancaman pembunuhan oleh Gareng itu ke pihak berwajib yang diperkuat pula dengan sejumlah saksi kejadian.

Pihak Polsek Tanjungbatu yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak cepat, hingga akhirnya pelaku SH alias Gareng berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di salah satu rumah warga Desa Payalingkung pada Senin malam (17/10/2022).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman,SH.S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tanjungbatu, AKP Sondi Fraguna,SH.,M.S.I. membenarkan adanya kejadian pengancaman oleh SH alias Gareng terhadap Misriadi tersebut dan telah ditindaklanjut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/X/2022/Sumsel/Res OI/Sek TGB.

“Tersangka SH alias Gareng berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumah Marsani salah seorang warga Desa Payalingkung pada Senin malam (17/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB,” kata AKP Sondi Fraguna, Selasa (18/10/2022)

Malam itu juga, Gareng berikut barang bukti berupa sebilah pedang panjang bersarung kulit langsung diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku SH alias Gareng dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pengancaman),” tandas Kapolsek AKP Sondi Fraguna. (HMS)

Komentar