Dialog Sumsel

Aniaya Perempuan, Daffa Ditangkap Polsek Prabumulih Timur

×

Aniaya Perempuan, Daffa Ditangkap Polsek Prabumulih Timur

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan pada Kamis ( 13 /10/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP Witriadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Daffa Raihan Ramadani, Umur 19 Tahun, yang beralamat di Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Sedangkan korban dari TP Penganiayaan, Berliana Mega Nanda, Umur 20 Tahun yang beralamat di Kec. Prabumulih Selatan.

Foto: Humas Polsek Prabumulih Timur

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (8/10) sekira jam 20.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di jalan bukit lebar Kel.Karang Raja Kec.Prabumulih timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku memukul korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong sebanyak 1 ( satu ) kali di bagian mata kanan yg menyebabkan mata kanan korban mengalami memar dan luka.

Kapolsek Prabumulih Timur juga menjelaskan Pada hari Rabu (12/10) sekira jam 23.30 WIB tim opsnal polsek pbm timur yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur Ipda Haryoni Amin, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di jalan raya Baturaja kel. Sukaraja kec. Prabumulih Selatan kota Prabumulih. Selanjutnya, pelaku dibawa ke polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (hms)

Comment