PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan pada Jumat ( 07/10/2022).
Kapolres Prabumulih AKBP Witriadi., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman., S.H., M.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh CANDRA ALS PAKDE Usia 30 Tahun yang bekerja sebagai Petani di Kab.Muara Enim.

Kronologis kejadian pada hari Kamis, 12/5/2022 sekira pukul 21.40 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan bertempat di Jalan Sindur Kel.Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan cara empat pelaku yang tengah berboncengan menyalip dan menyetop motor honda beat korban lalu kedua pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sedangkan dua orang pelaku lainnya memukul korban dan mengambil 1 unit sepeda motor honda beat milik korban namun korban sempat melawan dengan cara menahan sepeda motornya pelaku sehingga pelaku terjatuh dan berlari masuk kedalam hutan dan meninggal kan satu unit motor merk Rx king warna hitam lis hijau akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.,00 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku sudah dalam pencarian selama 5 bulan kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada hari Kamis Tanggal 06 Oktober 2022 sekira jam 22.00 Wib yang sedang berada di rumah keluarga pelaku di Desa Suka Cinta Kec.Sungai Rotan Kab.Muara Enim setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Lalu Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim tersebut Kerugian yang di alami Korban sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sebagai berikut, 1 (satu) unit motor merk Rx King warna hitam lis hijau.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 9 tahun. (hms)







Komentar