Dialog Sumsel

Warga Pedamaran OKI Jadi Korban Penipuan di Kota Prabumulih

×

Warga Pedamaran OKI Jadi Korban Penipuan di Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh NAMA : ARWANSYAH Bin. SUHAIMI
UMUR : 41 TAHUN
PEKERJAAN : WIRASWASTA
ALAMAT : JALAN SUNGAI MEDANG RT.005 RW.003 KEL. PRABUJAYA KEC.PRABUMULIH TIMUR KOTA PRABUMULIH

Sedangkan korban dari TP Penipuan tersebut adalah EKI APRIANSYAH Bin. USMAN, 28 TAHUN, BELUM BEKERJA, DESA PEDAMARAN III KEC.PEDAMARAN KAB.OKI.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Kamis Tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 14.00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan di rumah pelaku jalan ppkr rt.004 rw.001 kel.muara dua Kec.Prabumulih timur Kota Prabumulih,dengan cara pelaku an. KHOIRUL PANANI menjanjikan kepada korban bekerja di PT.PLTU Sumsel satu yg beralamt di Desa tanjung menang Kec.Rambang Niru Kab.Muara enim kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp.75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk masuk bekerja dan dijanjikan oleh pelaku bulan Februari 2022 mulai bekerja namun sampai dengan sekarang korban belum bekerja dan selain korban sdr EKI APRIANSYAH Bin. USMAN ada korban lain yg juga di tipu oleh pelaku dan atas kejadian tsb ke 3 (tiga) korban tsb mengalami kerugian Rp.245.000.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Kapolsek Prabumulih Timur juga menjelaskan Berdasarkan pengembangan dari pelaku yg bernama KHOIROL PANANI bhw teman pelaku yg ikut melakukan penipuan yaitu sdr ARWANSYAH kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira jam 20.00 wib team opsnal polsek pbm timur yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN.SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an.ARWANSYAH yg sedang berada dirumahnya di Jalan Sungai medang Rt.005 Rw.003 Kel.Prabujaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih, selanjutnya pelaku tsb di bawa ke polsek prabumulih timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih timur juga menjelaskan ada pun Barang Bukti yang berhasil sita adalah 3 ( tiga ) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban kepada pelaku
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hms)

Comment