OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Satu lagi pengedar Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh AKP Mukhlis, SH Minggu (13/11/2022).
Tersangka M.Ikbal Bin Zahri, 54 tahun, warga desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir ini tidak bisa berkutik pada saat tertangkap tangan sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening yang terselip di bungkus rokok gudang garam dengan bruto 0,78 (Nol koma Tujuh puluh delapan) gram berhasil disita polisi dari tangan tersangka.
Tersangka ditangkap dikediamanya di desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir”, jelas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis,SH. (hms)













Comment