Dialog Sumsel

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kembali Ditangkap Polres OI

×

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kembali Ditangkap Polres OI

Sebarkan artikel ini
Tersangka M.Ikbal Bin Zahri, 54 tahun, warga desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. (hms)

OGAN ILIR | Dialog Rakyat | Satu lagi pengedar Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh  AKP Mukhlis, SH  Minggu (13/11/2022).

Tersangka M.Ikbal Bin Zahri, 54 tahun, warga desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir ini tidak bisa berkutik pada saat tertangkap tangan sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Tersangka M.Ikbal Bin Zahri, 54 tahun, warga desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. (hms)

Barang bukti  berupa  2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening yang terselip di bungkus rokok gudang garam dengan bruto 0,78 (Nol koma Tujuh puluh delapan) gram berhasil disita polisi dari tangan tersangka.

Tersangka ditangkap dikediamanya di desa Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, kemudian Tersangka dan barang bukti  dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir”, jelas Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis,SH. (hms)

Comment