JAKARTA | Dialog Rakyat | Kuasa hukum David (17), Mellisa Anggraini menyebutkan tersangka MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan ke sejumlah pihak diduga sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.
Mellisa menambahkan Mario sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.

Selain itu Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy Satrio telah menyebar video kepada tiga orang namun baru satu yang telah diketahui.













Comment