KAB.PURWAKARTA | Dialog Rakyat | Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Dia menegaskan yang ditutup bukan tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin. Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). (dbs)













Comment