PALI | Dialog Rakyat| Masih ingat dengan sosok Bintara Polri, Brigadir Andi Prayitno. Anggota polisi dengan NRP 84110277, yang akrab disapa Andi Pai ini pernah sempat mengundang decak kagum dan perasaan haru, usai melakukan sujud syukur di lapangan Polda Sumsel pada 2003 lalu, saat dinyatakan lulus.
Nah lama, tidak mendengarnya, ternyata sosok pria yang kini berusia 38 tahun ini sudah tidak lagi menjadi anggota korps Bhayangkara (polisi) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2023 kemarin.
Mantan Personel Polres Pali ini diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 TANGGAL : 25 MARET 2023 dikarenakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003.
Andi Pai, bukannya mengabdikan diri sebagai BA Polres Pali dengan sebaik-baiknya, namun malah mencoreng nama baik Korps Polri.
“Benar, saudara Andi Prayitno terhitung 31 Maret 2023 secara resmi bedasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri,” tegas Kapolres Pali, AKBP Kharu Nasrudin SIK MH, kepada awak media, pada Senin siang (11/04/2023) sekira pukul 12.20 WIB.
Dijelaskan Kapolres Pali, bahwa Andi Prayitno alias Andi Pai ini diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan Disersi dan terlibat Narkoba.
“Miris memang, menjadi anggota Polri tidaklah mudah, sangat disayangkan kelakuan dari mantan oknum anggota kita ini, tidaklah seharusnya dan sepantasnya kelakuan itu dijadikan contoh oleh anggota kita yang lain.
Saya tegaskan lebih dalam lagi, bahwa kita akan menindak tegas semua anggota kita yang melanggar hukum tanpa pandang bulu,” tandas mantan Danyon C Sat Brimob Polda Sumsel ini, seraya memberikan peringatan tegas kepada seluruh personelnya. (Jon/Hms)













Comment