Berita Parlemen

Reses Hj Thoriqoh Suarakan Pemerataan Pendidikan

×

Reses Hj Thoriqoh Suarakan Pemerataan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

KAB.BANDUNG | DIALOG RAKYAT | 
Reses III tahun 2022 -2023  Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (9/8/2023 ) dari PAN Komisi III di Aula Desa Rancamulya menjelaskan fungsi reses yang sebenarnya sehingga bisa bertatap muka dan menampung aspirasi. 

Hal itu diakui Hj Thoriqoh , rangkaian reses saya sudah mencapai 8 titik yang sekarang terakhir di Aula Kantor Desa Rancamulya menghadiri konstituen PAN dan tokoh warga dan aparat desa Rancamulya Kec Pameungpeuk Kab Bandung. 

Hal lain menurut Hj Thoriqoh, dari aspirasi yang muncul dari peserta reses tidak jauh infrastruktur yang memang jalan belum beres  termasuk mereka juga meminta peningkatan kesejahteraan yang memang pengaruhnya dari pertumbuhan ekonomi.

Terkait PPDB untuk SMA dan SMK kewenangannya ada di Provinsi yang dirasakan Ketidak rataan SMA yang ada disetiap kecamatan misalnya di Kec Margaasih , Kec Margahayu dan Kec Katapang ada SMA sedangkan Kec Pameungpeuk dan Kec Cimaung tidak ada SMA Negeri akhirnya terkendala dengan zona. 

Kemungkinan dikembalikan seperti dulu bisa saja itu terjadi asalkan menurut Hj Thoriqoh  disuarakan DPR RI karena yang merencanakan secara umum atau nasional masalah pendidikan ada di DPR. 

mengenai PPDB bisa berubah apakah kembali pola yang lama dengan UN dilihat dari Nem atau melalui testing walaupun tujuan zona menghilangkan sekolah favorit dan sampai hari ini sekolah negeri masih dianggap berkualitas. 

Dan itu bukan berarti sekolah swasta tidak jelek banyak yang bagus dari semua itu harus juga menjadi bahan kajian dan evaluasi tentang PPDB termasuk pemerintah juga harus menyediakan sarana prasarana pendidikan. 

Dan masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi harus juga  peran serta masyarakat dengan munculnya sekolah swasta yang di kelola oleh Yayasan dan sistem dalam PPDB harus dikaji lagi 

Dan hasil dari Pansus DPRD Provinsi Jabar UU No :1 tentang pajak kendaraan dan keuangan daerah baik daerah maupun pusat untuk pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. 

Nantinya akan di share atau dikembalikan secara terbalik 30 % untuk Provinsi dan 70 % untuk Kabupaten dan kota dan itu akan berlaku pada tahun 2025 , “Ujarnya (Nur) 

Comment