Dialog Sumsel

Warga Kab.OKI Terciduk Pelihara 58 Ekor Buaya yang Dilindungi

×

Warga Kab.OKI Terciduk Pelihara 58 Ekor Buaya yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
istimewa

KAB.OKI | Dialog Rakyat | Warga Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan baru-baru ini kedapatan menangkarkan buaya muara ilegal. Kasus ini dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Pihaknya menemukan 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi dari menangkap tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran, di antaranya A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut karena laporan warga sekitar yang mengeluh, takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Lebih lanjut, polisi mengatakan jika masing-masing tersangka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.

Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

Tersangka disebut belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia.

Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja.

“Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah,” ujar Putu Yudha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.

Comment