KOTA BEKASI | Dialog Rakyat | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mensosialisasikan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp.45.000, hingga strategi peningkatan jumlah pemberi zakat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.
Serta Keputusan Ketua Baznas Republik Indonesia Nomor 10 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Ketua Baznas Kota Bekasi, Nurul Akmal menyebut nilai yang ditentukan itu berdasarkan surat edaran Baznas Republik Indonesia, serta hasil pertimbangan harga beras dari dinas perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi.
Pada kesempatan ini, Akmal juga menyampaikan sudah membagikan kupon pemberi zakat fitrah kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita mohon OPD untuk melaksanakan bayar zakat fitrah sebelum lebaran (9-10 April 2024.red), tadi kita minta dibayar tepatnya tanggal 5 April 2024 nanti,” imbau Akmal
Ditempat yang sama Wakil Ketua Bidang III Baznas Kota Bekasi Abdul Haris mengatakan bahwa besaran tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kota Bekasi.
Menurutnya, beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp12.500. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras.
“Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp17 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp60 ribu,” jelasnya
Abdul Haris menyebut, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini. Pihaknya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.(Edison/dbs)













Comment