BEKASI | dialograkyat.com –Delapan orang pengedar barang haram narkotika obat-obatan terlarang (narkoba) jaringan Malaysia ditangkap Polres Metro Bekasi. Tersangka berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S.
“Pengungkapan kasus dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 8 Agustus. Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (14/8/2024).
Polisi megamankan barang bukti ganja seberat 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, narkotika jenis sinte 288,8 gram, bibit sinte 455 gram dan jetamin 406 gram.
Pengangkapan ini hasil dari pengembangan polisi terhadap seorang pria berinisial JA pengedar sabu. Satresnarkoba melakukan pengembangan di Desa Kosambi, Cikarang.
Kasatnarkoba, Kompol Dedi Herdiana membeberkan, tersangka merupakan jaringan narkotika asal Malaysia.
“Jaringan ini adalah jaringan dari Malaysia, Medan Lampung, Jakarta dan Bekasi,” jelas Kompol Dedi.
Modus yang dilakukan para tersangka, dengan cara menjual barang haram tersebut melalui media sosial. “Modus yang dilakukan jaringan ini, mereka bertransaksi lewat medsos, diantaranya instagram dan lainnya,” ujar Kompol Dedi.
Para tersangka terancam dijerat pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023, hukuman penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup.(Edison)
Komentar