BANDUNG | dialograkyat.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang berharap kepada Pemerintah untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat perlu dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok, keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, diperlukan pengaturan dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pelaku usaha dengan cara membentuk Pusat Distribusi perdagangan di Daerah Provinsi, Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pusat Distribusi Provinsi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Fungsi Pusat Distribusi Provinsi, Perdangan Barang Kebutuhan Pokok, Distribusi, Pemberdayaan dan Perlindungan Pedagang Pasar, Petani, Nelayan, peternak Umum dan Koperasi, Sistem Informasi Perdagangan, Kemitraan, Pengelola, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang memastikan bahwa saat ini pihaknya sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Rafael mengatakan, Perda ini untuk menstabilkan harga pangan dan pasokannya tercukupi karena selama ini rantai distribusi dari tingkat petani ke semua lapisan masyarakat di wilayah Jawa Barat terlalu panjang.
“Kita sudah membuat Perda yang bisa untuk mempersingkat itu, semoga eksekutif punya political will supaya Perda tersebut dijalankan,” ujarnya saat dihubungi (4/8/2024)
Ia mengatakan, untuk menjalankan Perda tersebut butuh dukungan anggaran karena isi dalam Perda itu salah satunya ada aturan terkait kontrak dengan para petani.
“Kalau kontrak dengan petani itu kan harus ada modal dan kita butuh gudang untuk menyimpan hasil-hasil pertanian dan menyimpan sayur mayur yang dibeli dari petani,” kata Rafael.
Semua pangan yang dibeli dari petani tersebut, kata dia, nantinya akan dikeluarkan untuk menstabilkan harga ketika harga pangan di pasaran mahal, sehingga para petani diharapkan akan menjadi lebih sejahtera.
Perda Pusat Distribusi Provinsi tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat.
“Terkait Perda ini, saya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melakukan reses di Kota Bandung dan Kota Cimahi semoga bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ucapnya.
Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa barat, berhak untuk mengatur, melindungi, konsumen ataupun produsen dalam transaksi bahan pokok serta bisa memastikan ketersediaannya.
Atas hal tersebut, dengan Perda distribusi itu semua bahan pokok di Jawa Barat ketersediaannya akan tetap terjaga dan harganya pun dipastikan tetap stabil. (adip/dd)
Komentar